Banten

Gawat! Apdesi dan Tokoh Pemuda Tangerang Mendesak Aparat Kepolisian Tetapkan Said Didu Jadi Tersangka

Noudhy Valdryno | 10 September 2024, 09:08 WIB
Gawat! Apdesi dan Tokoh Pemuda Tangerang Mendesak Aparat Kepolisian Tetapkan Said Didu Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Sejumlah kepala desa tokoh pemuda di Kabupaten Tangerang mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka, karena dianggap menjadi provokator. 

Seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kosambi menyebutkan, pihaknya telah melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang dengan nomor  nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Untuk laporan, kita dengar sudah memasuki tahap penyidikan. Jadi kami berharap aparat kepolisian segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka agar tidak lagi bisa menghasut warga,” ujar Herwin, Selasa, (9/9/2024).  

Sebab, Herwin menganggap, apa yang dilakukan Said Didu jika terus dibiarkan bisa mengganggu kondusifitas wilayah serta mengganggu proses pembangunan yang saat ini tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Pantura.

Pasalnya pasca pelaporan mereka terhadap mantan Sekretaris BUMN Periode 2005-2010 itu bukannya menyadari kesalahannya malah dirinya makin masif memprovokasi warga melalui berbagai media sosial.

“Kami ini sudah lama mengharapkan wilayah kami maju dan berkembang. Kami tidak ingin gara-gara hasutan Said Didu bisa membuat kondusifitas di masyarakat terganggu yang berujung terganggunya proses pembangunan,” kata Herwin.

Sementara itu Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku dirinya telah banyak mendengar keluhan masyarakat dan tokoh pemuda terkait aksi provokasi yang dilakukan oleh Said Didu di media sosial. 

Untuk itu dirinya beserta para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang berharap aparat kepolisian menangani kasus ini dengan tegas dan sesegera mungkin.

“Selama ini kondusifitas warga telah terjaga dengan baik. Kami tidak ingin gara-gara Said Didu membuat keamanan dan ketertiban warga terganggu,” tuturnya. 

Maskota mengaku dirinya mempertanyakan motif Said Didu membuat video tersebut. Karena selama ini dirinya belum mendengar adanya keluhan warga justru menyambut baik dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh investor.

“Saya ingin menanyakan kepada Said Didu. Jika dirinya berbicara memperjuangkan warga coba sebutkan warga yang mana. Jangan-jangan ini untuk kepentingan pribadinya,” tegas Maskota.

Menurut Maskota warga Pantura sudah sangat lama berharap wilayahnya maju dan berkembang. Karena sudah berpuluh-puluh tahun pembangunan di wilayah Pantura terasa stagnan akibat tidak banyaknya investor yang mau masuk. 

Dan saat ini setelah ada investor yang mau dan berani menanamkan modalnya untuk membangun wilayah, malah Said Didu coba menghalang-halangi dan menghasut warga.

“Jangan mengaku memperjuangkan warga, apa sih kontribusi Said Didu kepada kami warga Pantura Kabupaten Tangerang,”pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Subur Maryono. Ia mengaku keberadaan investor di wilayah Pantura khususnya PT Agung Sedayu Group (ASG) lewat mega proyeknya PIK 2 sangat membantu kemajuan wilayahnya. 

Menurut Subur selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, wilayah-wilayah yang menjadi pengembangan termasuk  di wilayahnya telah diguyur dengan berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR). 

“Alhamdulilah dengan adanya investor, maka untuk melakukan pembangunan wilayah tidak hanya mengandalkan dari dana dari pemerintah saja. Tetapi kami bisa mendapatkan bantuan juga dari swasta melalui program CSR,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.