Aksi Coblos Semua! Bikin Panas Kuping KPU di Pilgub Jakarta, Hingga Ancam Pidana Bagi Warga yang Melakukannya

AKURAT BANTEN - Aksi coblos semua bikin panas kuping Komisi Pemilihan umum (KPU), hingga bertindak dengan memberikan ancaman bagi warga yang mengkampanyekan dan juga melakukan gerakan coblos semua Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Diketahui, KPU mengancam, apabila terdapat warga yang lakukan gerakan bolos semua Paslon di Pilgub Jakarta bisa mendapat pidana.
Dilansir Akurat Banten dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), ancaman yang dilayangkan oleh KPU tersebut berdasarkan Undang-undang.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada kanal YouTubenya.
"KPU RI mengingatkan bagi pihak yang tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik mananggapi isu gerakan coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024," ujar Refly Harun.
"Idham menjelaskan tindak pidana itu telah diatur dalam pasal 187a ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016," lanjutnya.
Namun ternyata pasal yang disebutkan KPU tidak sesuai dengan larangan gerakan coblos semua.
Karena bunyi dari pasal 187a ayat 1 berbunyi tentang money politic, yaitu pemaksaan suara dengan memberi imbalan sejumlah uang.
Refly Harun tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh KPU dengan memberikan ancaman seperti itu.
Apalagi ternyata bunyi pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh KPU.
Berikut bunyi dari pasal 187a ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








