Aksi Coblos Semua! Bikin Panas Kuping KPU di Pilgub Jakarta, Hingga Ancam Pidana Bagi Warga yang Melakukannya

AKURAT BANTEN - Aksi coblos semua bikin panas kuping Komisi Pemilihan umum (KPU), hingga bertindak dengan memberikan ancaman bagi warga yang mengkampanyekan dan juga melakukan gerakan coblos semua Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Diketahui, KPU mengancam, apabila terdapat warga yang lakukan gerakan bolos semua Paslon di Pilgub Jakarta bisa mendapat pidana.
Dilansir Akurat Banten dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), ancaman yang dilayangkan oleh KPU tersebut berdasarkan Undang-undang.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada kanal YouTubenya.
"KPU RI mengingatkan bagi pihak yang tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik mananggapi isu gerakan coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024," ujar Refly Harun.
"Idham menjelaskan tindak pidana itu telah diatur dalam pasal 187a ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016," lanjutnya.
Namun ternyata pasal yang disebutkan KPU tidak sesuai dengan larangan gerakan coblos semua.
Karena bunyi dari pasal 187a ayat 1 berbunyi tentang money politic, yaitu pemaksaan suara dengan memberi imbalan sejumlah uang.
Refly Harun tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh KPU dengan memberikan ancaman seperti itu.
Apalagi ternyata bunyi pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh KPU.
Berikut bunyi dari pasal 187a ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







