Aksi Coblos Semua! Bikin Panas Kuping KPU di Pilgub Jakarta, Hingga Ancam Pidana Bagi Warga yang Melakukannya

AKURAT BANTEN - Aksi coblos semua bikin panas kuping Komisi Pemilihan umum (KPU), hingga bertindak dengan memberikan ancaman bagi warga yang mengkampanyekan dan juga melakukan gerakan coblos semua Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Diketahui, KPU mengancam, apabila terdapat warga yang lakukan gerakan bolos semua Paslon di Pilgub Jakarta bisa mendapat pidana.
Dilansir Akurat Banten dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), ancaman yang dilayangkan oleh KPU tersebut berdasarkan Undang-undang.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada kanal YouTubenya.
"KPU RI mengingatkan bagi pihak yang tidak memilih di Pilkada serentak 2024 akan terkena pidana. Hal ini disampaikan anggota KPU RI Idham Holik mananggapi isu gerakan coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024," ujar Refly Harun.
"Idham menjelaskan tindak pidana itu telah diatur dalam pasal 187a ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016," lanjutnya.
Namun ternyata pasal yang disebutkan KPU tidak sesuai dengan larangan gerakan coblos semua.
Karena bunyi dari pasal 187a ayat 1 berbunyi tentang money politic, yaitu pemaksaan suara dengan memberi imbalan sejumlah uang.
Refly Harun tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh KPU dengan memberikan ancaman seperti itu.
Apalagi ternyata bunyi pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh KPU.
Berikut bunyi dari pasal 187a ayat 1:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









