Banten

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Tangerang Ditindaklanjuti Bawaslu

Noudhy Valdryno | 19 September 2024, 23:18 WIB
Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Tangerang Ditindaklanjuti Bawaslu

AKURAT BANTEN - Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banten 2024, yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dan Dimyati Natakusumah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Tangerang. 

Pada awal, Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor yaitu Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. 

"Alhamdulillah telah kami periksa hampir dua jam," ujar Staff Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga: Waduh! Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kunjungan Dimyati

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Endang, merupakan tahap Bawaslu Kota Tangerang untuk masuk ke dalam pokok materi dugaan pelanggaran agar tindakan penelusuran dilaksanakan dengan mengedepankan objektivitas. 

"Semua akan kami klarifikasi, yakni para pihak baik pelapor maupun terlapor bakal dilakukan. Tujuannya agar rangkaian peristiwanya bisa didapatkan kesimpulan, apakah masuk dalam ranah pelanggaran Pilkada atau bukan," kata Endang.

Sementara selaku pelapor, Ibu Jandi mengaku dirinya hari ini dirinya diundang Bawaslu Kota Tangerang untuk diminta klarifikasi atas laporannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga: Kunjungan Dimyati ke Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas

"Dugaan pelanggaran Pilkada ini dilakukan oleh Dimyati Natakusumah, selaku anggota Komisi III DPR RI dan juga Bakal Calon Wakil Gubernur Banten 2024 serta Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. Saya menduga ini penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara," ungkap Jandi. 

Sehingga, ia pun berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan memanggil bakal calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pada ASN yang terlibat. Terlebih lagi, terdapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang dan juga anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih.

"Stabilitas Pilkada 2024 di Kota Tangerang ini harus dijaga kondusifitasnya. Aparaturnya harus netral agar hasilnya nanti akan baik bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang," tandasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dan Dimyati yang merupakan pasangan bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni dilaporkan Direktur LKP Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan Netralitas ASN di Pilkada 2024 pada, Selasa (10/9) lalu.

Mengetahui hal itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku, jika Pemda hanya menyambut Dimyati saat kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan. 

Sedangkan Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menganggap, kunjungan Dimyati ke Puspem Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.