Amburadul Kelola Sampah, PT Bali CMPP Akhirnya di Putus Kontrak oleh Pemkot Denpasar

AKURAT BANTEN - PT Bali CMPP sebagai pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja, dinilai tidak memenuhi komitmen kontrak atau amburadul dalam mengelola sampah.
Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kemudian memutuskan secara sepihak terkait kontrak dengan vendor tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, dalam keterangan tertulisnya, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki niat yang baik untuk memperbaiki terkait kinerja buruknya selama ini, setelah menerima surat peringatan (SP) tiga kali sejak tahun lalu.
"Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak," ungkap Wirabawa pada, Kamis (19/09/2024) dikutip Akurat Banten.
Wibawa juga, mengungkapkan terkait beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pemutusan kontrak itu, yakni target pengolahan sampah tak tercapai, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.
Ia mengaku, bahwa sebelumya proses ini telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marves, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar.
Adapun SP I secara resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Maret 2023, SP II tanggal 19 Juni 2024 sedangkan SP III pada tanggal 16 Agustus 2024.
Akhirnya, dilayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP. Resmi berakhir mulai 3 Oktober 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










