Ayah di Tangerang Jual Bayinya di Facebook Rp15 Juta Saat Istri Bekerja ke Kalimantan

AKURAT BANTEN - Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi setelah menjajakan anaknya yang baru lahir di sosial media dengan harga Rp 15 juta di Facebook.
Pelaku tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain, dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi, tanpa diketahui ibu kandung bayi tersebut yang sedang bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi tersebut. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga Tangerang, Maesyal-Intan Lanjutkan Program Kesehatan Zaki
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, (3/10) pukul 22.30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10) dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," ujar David, Jumat (4/10/2024).
David menerangkan, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di medsos facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Keji Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan Para Anak Asuhnya
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubungi itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta .
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, lantaran curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap David.
Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: WH Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang
"Atas laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON,” terang David.
Saat diinterogasi, lanjut David, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









