Banten

Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Sebut Timses Sachrudin ‘Rungkad’ Parah!

Noudhy Valdryno | 13 Oktober 2024, 22:46 WIB
Tokoh Masyarakat Kota Tangerang Sebut Timses Sachrudin ‘Rungkad’ Parah!

 

AKURAT BANTEN - Kinerja tim sukses (Timses) pasangan calon Wali Kota Tangerang Sachrudin-Maryono mendapat sorotan dari Tokoh Masyarakat Kota Tangerang, Ibnu Jandi. Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 itu dianggap tidak profesional. 

Hal itu dilontarkan oleh Ibnu Jandi yang juga merupakan Direktur Lembaga Kebijakan Publik di kanal Youtube pribadinya, yang menanggapi pemberitaan Akurat.co (Banten) terkait timses Sachrudin-Maryono yang mengaku tidak mengetahui jika paslon tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang atas dugaan politik uang.

Dengan mengucapkan salam di video tersebut, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kali ini saya akan membahas tentang money politik yang dilakukan oleh Syahrudin yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Tangerang. 

Baca Juga: Gagas Layanan Kesehatan Bergerak, Andika Hazrumy: Dokter Datang ke Rumah Warga

Dalam narasinya, ia mengaku membaca di media online, terkait tim pemenangan paslon Tangerang nomor 3 tim pemenangan paslon Nomor 3, yang ditanya oleh wartawan namun mengaku belum mengetahui hal laporan tersebut  

“Ini apa-apaan? Timses tuh harus profesional. Jarum yang jatuh saja harus tahu di situasi kondisi Pilkada ini. Rungkad ente,” ujar Ibnu Jandi dalam konten yang diunggah, Sabtu (13/10/2024). 

Dalam laporan ke Bawaslu tersebut adalah melanggar pasal 73 undang-undang Nomor 10 tahun 2016, menurut Jandi, Timses Seharusnya bisa menjawab dan bisa mendiskusikan, Apakah tiket bola itu mengikat kepada pasal yang disangkakan oleh pelapor. 

Baca Juga: Syafrudin Bantah Anaknya Disebut Terlibat Dalam Kasus Korupsi di Stadion Maulana Yusuf

“Kan Faldo juga pernah ngajak orang nonton bola di lapangan Stadion Benteng. Apa tiketnya pun juga dibelikan oleh Faldo, harusnya dibahas juga oleh tim suksesnya Sachrudin,” ungkapnya. 

“Jangan dianggap enteng pasal 73 itu. Kalau terbukti, minimal teguran keras dan bisa didiskualifikasi. Sachrudin bisa dicoret atas rekomendasi Bawaslu,” kata Jandi. 

Ia pun menyesalkan, jika timses Sachrudin belum mengetahui apa yang dilakukan oleh kandidatnya itu. Padahal Pilkada ini tinggal berapa hari lagi. 

Baca Juga: Pj Bupati Di HUT Ke 392 Ajak Stakeholder dan Elemen Masyarakat Menyukseskan Pembangunan dan Kesejahtraan Sosial

“Timses itu harus peka terhadap langkah-langkahnya kandidat. Kerja ente ngapain? Nggak peka dan nggak profesional. Timses tuh, harus tahu aturan pilkada dan aturan PKPU dan juga aturan Bawaslu. Kasihan Syahrudin kalau punya timses begini. Rungkad parah!,” tutur Jandi. 

Jandi pun mengimbau, jika jangan disepelekan Pasal 73 itu. Menurutnya, saat ini elektabilitas yang semakin menurun karena kerja timsesnya. “Menang sih, menurut perkiraan saya. Karena elektabilitas Sachrudin yang bertahan. walaupun turun, tapi dia masih tetap menang,” ucapnya.

Namun, Jandi pun mengakui jika Faldo luar biasa timsesnya yang dianggap rajin melakukan safari politik menyapa emak-emak, ibu-ibu dan bapak-bapak. Yang lebih efektif dibanding mengumpulkan orang banyak. 

“Saya tidak melihat pergerakan Sachrudin seperti masifnya pergerakan paldo. Hebatnya timses Faldo, dan tidak hebatnya timsesnya Sachrudin,” tandasnya. 

Padahal menurutnya, Sachrudin yang incumbent mantan Wakil Wali Kota Tangerang telah memiliki popularitas, elektabilitas dan investasi politiknya. “Makanya Faldo seseleh ngejar Sachrudin. Jadi kasihan Sachrudin berapapun uang anda habis tuh. Walaupun anda menang, punya timses seperti ini,” tutup jandi. 

Baca Juga: Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Dalam Tragedi Berdarah Aksi Demo DPRD

Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan paslon Cawalkot Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin. 

Hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadlin, pada Rabu (25/9).

Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).

Baca Juga: Sidang Paripurna Istimewa HUT Ke-392 Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD, Andi Ony: Pemkab Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus. Andreas melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi. 

Sementara, Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.