Ada Unsur Pidana, Laporan Money Politik Cawalkot Tangerang Sachrudin Diproses Gakkumdu

AKURAT BANTEN - Kasus laporan money politic (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin-Maryono tengah ditindaklanjuti Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Tangerang.
“Setelah kita telusuri, pembagian tiket itu ada unsur tindak pidana. Jadi, kemarin berkasnya sudah kita limpahkan ke Gakkumdu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang terkait adanya pembagian tiket pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh Sachrudin.
“Bawaslu sudah memproses dari laporan money politik itu. Dan sejak tiga hari yang lalu, Bawaslu sudah registrasi kasus tersebut ke Gakkumdu agar memproses kasus tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon Cawalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono terancam didiskualifikasi dalam Pilkada serentak. Hal tersebut terkait adanya dugaan money politik dalam kampanye yang dilakukannya.
Hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadlin, pada Rabu (25/9).
Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).
Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus.
Andreas melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” tandasnya.
Sementara, Tim Pemenangan paslon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin.
“Yang pertama, kita belum tau menau tuh ada laporan seperti itu. Biasanya, kalau ada suatu hal, Kita diundang. Jadi kita belum tahu,” ujar Hosbeni dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D







