Banten

Ada Unsur Pidana, Laporan Money Politik Cawalkot Tangerang Sachrudin Diproses Gakkumdu

Noudhy Valdryno | 17 Oktober 2024, 18:20 WIB
Ada Unsur Pidana, Laporan Money Politik Cawalkot Tangerang Sachrudin Diproses Gakkumdu

 

AKURAT BANTEN - Kasus laporan money politic (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin-Maryono tengah ditindaklanjuti Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Tangerang. 

“Setelah kita telusuri, pembagian tiket itu ada unsur tindak pidana. Jadi, kemarin berkasnya sudah kita limpahkan ke Gakkumdu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang terkait adanya pembagian tiket pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh Sachrudin. 

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Kejuaraan Olahraga Golf Bertaraf Nasional Piala Walikota, Diikuti 144 Atlet Golf dari Berbagai Daerah

“Bawaslu sudah memproses dari laporan money politik itu. Dan sejak tiga hari yang lalu, Bawaslu sudah registrasi kasus tersebut ke Gakkumdu agar memproses kasus tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Paslon Cawalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono terancam didiskualifikasi dalam Pilkada serentak. Hal tersebut terkait adanya dugaan money politik dalam kampanye yang dilakukannya. 

Hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang oleh Andreas, yang merupakan Tim Pemenangan dari Faldo - Fadlin, pada Rabu (25/9).

Baca Juga: Pemprov Banten Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun 2024

Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).

Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus. 

Andreas melaporkan terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: KPU Lebak, Dipersoalkan Terkait Anggaran Percetakan, Publikasi Hingga Distribusi Pamflet Visi-Misi Dibebankan Kepada Paslon

"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” tandasnya. 

Sementara, Tim Pemenangan paslon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin. 

“Yang pertama, kita belum tau menau tuh ada laporan seperti itu. Biasanya, kalau ada suatu hal, Kita diundang. Jadi kita belum tahu,” ujar Hosbeni dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.