Banten

Usai Dipanggil Bawaslu, Kasus Dugaan Politik Uang Cawalkot Tangerang Sachrudin Digarap Gakkumdu Dalam 5 Hari

Noudhy Valdryno | 21 Oktober 2024, 22:47 WIB
Usai Dipanggil Bawaslu, Kasus Dugaan Politik Uang Cawalkot Tangerang Sachrudin Digarap Gakkumdu Dalam 5 Hari

AKURAT BANTEN - Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bakal memproses Calon Wali Kota (Cawalkot) Tangerang, Sachrudin yang tersandung kasus dugaan money politic (Politik Uang). 

Komisioner Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkham Machus mengungkapkan, usai pemanggilan terlapor Sachrudin, Minggu (20/10) kemarin, kini pihaknya masih memproses hasil keputusan akhirnya. 

"Saat ini masih proses oleh Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang, kita tunggu hasilnya," ujar Faridal dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: DLHK Uji Teknologi AWS Pyrolisis TPS 3R Atasi Masalah Sampah dari Hulu Hingga Hilir Secara Komprehensif

Diketahui, Cawalkot Tangerang nomor urut 03, Sachrudin itu memenuhi panggilan kedua dari Bawaslu Kota Tangerang, dengan dicecar 4 sampai 5 pertanyaan. Salah satunya soal pembagian tiket pertandingan sepakbola.

"Malam hari ini saya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan bagi-bagi tiket pertandingan sepak bola dan Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sekira 4 sampai 5 pertanyaan yang disampaikan oleh tim Bawaslu," ujarnya kepada awak media usai diperiksa Bawaslu Kota Tangerang.

Dari hasil panggilan itu, Faridal menyampaikan, nantinya akan diumumkan pada waktu yang tepat. Namun, dirinya tidak menjelaskan kapan keputusan itu akan dibuat. "Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita rilis," katanya.

Baca Juga: Tak Pamit ke PDIP, Langsung Pulang ke Solo, Gilbert: Jokowi Tidak Memiliki Tata Krama, tidak Ucapkan Terima Kasih Atas Jasa Partai yang Membesarkannya

Untuk saat ini, lanjut Faridal, bahwa proses yang menyangkut ada unsur pidana itu sedang dalam pembahasan di Gakkumdu Kota Tangerang. "Nanti diumumkan, kalau mau spesifik sedang dalam pembahasan di sentra Gakkumdu," ungkapnya.

Sementara, Penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang, Endang mengaku, pihaknya memiliki waktu 5 hari dalam memproses kasus dugaan politik uang tersebut. “Dari Gakkumdu memiliki waktu 5 hari dalam memproses, setelah laporan kami terima dari Bawaslu,” jelas Endang. 

Diberitakan sebelumnya, Cawalkot Tangerang Sachrudin dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang saat pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru yang dilakukan Sachrudin pada (25/9) lalu.

Baca Juga: Belum Banyak yang Kenal, Siapa Sosok Mayor Teddy, sebelum Menjadi Ajudan Prabowo, Jokowi hingga Sekretaris Kabinet

Selain itu, ada juga soal ustadz pengurus Masjid Al-Madinah CBD, Ciledug yang menyebut Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 03, Sachrudin saat berceramah di kegiatan Maulid.

Laporan tersebut adanya temuan postingan media sosial Instagram pribadi Sachrudin yang memberikan 2000 tiket reguler gratis kepada Esko Ascot PSSI dalam pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang digelar, Jumat (20/9).

Konten itu diposting juga diposting di akun Instagram Sachrudin, dan selang beberapa hari kemudian hilang atau dihapus. Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Mengaku Jika Sebelumnya Ditawari Prabowo Subianto

"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi,” ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.