Banten

Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, 5 Diantaranya Dilumpuhkan

Irsyad Mohammad | 24 Oktober 2024, 17:48 WIB
Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, 5 Diantaranya Dilumpuhkan

AKURAT BANTEN - Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek jajaran telah mengamankan sebanyak 10 pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Serang. Kamis (24/10/24).

Hal tersebut dilakukan selama 10 hari kerja sejak 10-22 Oktober 2024. Dari ke 10 pelaku, 5 diantaranya adalah spesialis pencuri dan pemberatan (Curat) serta dua penadah barang curian.

Selain itu, ke 5 pelaku tersebut juga dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

8 pelaku curanmor tersebut diketahui berasal berbagai tempat diantaranya, <span;>HE (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, <span;>RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang,<span;> RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan <span;>SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur

Baca Juga: Miris Melihat Kondisi Kota Tangerang, Faldo-Fadhlin Minta Izin untuk Membenahinya

Selain itu, 2 orang penadah yaitu RI (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

"Selama sepuluh hari kerja, kami bersama jajaran polsek melakukan pengungkapan perkara curanmor maupun curat. Kami telah mengamankan sepuluh orang tersangka terdiri dari lima kelompok," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, para pelaku kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang dan Cilegon.

Cara yang dilakukan para pelaku yaitu membuka penutup lubang kunci kendaraan dengan menggunakan magnet. Kemudian mereka menyalakan kendaraan curian itu menggunakan kunci T.

Baca Juga: Penegakan HAM di Indonesia: Janji Prabowo hingga Upaya Menteri Natalius Pigai Minta Anggaran Tambahan

"Sasaran para pelaku motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak," paparnya.

Selain itu, AKP Andi Kurniady Kasat Reskrim Polres Serang menjelaskan sempat ada perlawanan dari para pelaku kepada petugas saat hendak di amankan.

"Pada saat kami melakukan penangkapan yang bersangkutan hampir menyerang petugas," cetusnya

Andi menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada penadah oleh para tersangka dengan harga yang berbeda-beda tergantung dari barang curiannya.

Baca Juga: DPMD Lebak Segera Panggil Oknum Kades Jagabaya, Ngamar di Hotel Bersama Kaurkeu

"Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1-3 juta," jelasnya.

Selain itu, Andi juga menjelaskan ada perubahan waktu dari para pelaku tersebut yakni melakukan aksinya di siang hari.

"Sasaran motor, modusnya berubah waktu mereka sudah berani melakukan pencurian di daerah ramai dengan waktu siang hingga sore hari," jelasnya. 

Dari kesepuluh tersangka ini, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit kendaraan berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat kendaraan bermotor serta barang hasil kejahatan.

Baca Juga: Debat Perdana, Faldo-Fahdlin Berikan Strategi Konkrit Entaskan Pengangguran di Kota Tangerang

Atas perbuatannya kini para pelaku harus menerima hukumannya yaitu, 2 pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, sedangkan delapan tersangka lqinnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.