Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak

AKURAT BANTEN,TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar penghapusan sanksi, memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak.
Adapun penghapusan sanksi tersebut, seperti, Air/Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.
Slamet Budhi M Kepala Bapenda mengungkapkan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat
Relaksasi tersebut dilaksanakan, merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.
"Program penghapusan tersebut, berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," jelas Slamet Budhi, Selasa (05/11/2024).
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
Baca Juga: Bawa Lutung dan Burung dari Jatinegara, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta
“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










