Banten

Kades Margajaya Lebak Tersandung Narkoba, Akibatnya Warga Segel Kantor Desa

Berlian Rahmah Dewanto | 11 November 2024, 18:27 WIB
Kades Margajaya Lebak Tersandung Narkoba, Akibatnya Warga Segel Kantor Desa

AKURTA BANTEN, LEBAK - Kantor Desa Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, disegel warga, buntut Kades tersandung Narkoba.

Penyegelan tersebut, diduga dilakukan malam hari. Sebab, ketika pagi hari perangkat desa (Prades) yang hendak masuk kantor mereka dikejutkan oleh kondisi kantor yang sudah disegel.

”Kayaknya disegelnya malam hari, sebab ketika kita mau masuk kantor, kondisinya sudah tersegel. Untuk pelayanan inshaallah hari ini mulai dibuka, kita kasihan ke masyarakat tidak ada pelayanan,” ujar Mahrom Tohiri salah satu perangkat desa kepada awak media Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Pj Sekda Pemkab Tangerang, Minta ASN Tingkatkan Kewaspadaan Musim Penghujan

Namun demkian kata Mahrom, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan warga melakukan penyegelan. Namun Ia menduga peristiwa ini terjadi, merupakan buntut dari Kades Margajaya tersandung narkoba.

“Mungkin kabar ya dari kabar berita di online tuh kita di desa Margajaya tuh lagi viral ya mungkin warga tidak senang dengan kepala desanya, semua lembaga juga sama kita semua mengundurkan diri kalau kepala desanya Pak Mulyana,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat bisa tenang dan ke depan Desa Margajaya bisa kondusif dan lebih baik.

Baca Juga: Akibat Tabung Gas Tiga Kilogram Meledak, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

“Mudah-mudahan Margajaya bisa lebih baik lebih maju. Kalau kita (Prades-red) yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, kalau pun apa kejadiannya pelayanan yang lebih penting, masyarakat kita utamakan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa (Prades) bahkan pengurus RT dan RW di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten LEBAK- Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Hal itu dilakukan sebagai desakan agar sang kepala desa berinisial ML dipecat dari jabatannya.

Pengunduran diri juga dilakukan oleh pengurus Karang Taruna dan lembaga lainnya. Mereka menolak dipimpin oleh ML yang saat ini sedang tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Keren! Timnas Futsal Indonesia Sukses Menjadi Champion di Piala AFF 2024

Pernyataan pengunduran diri mereka dibacakan secara serentak lalu viral di media sosial pada Jumat (8/11/2024) malam.

”Bismillahirohmanirohim. Kami seluruh anggota BPD, Perangkat desa, RT. RW, Karang Taruna, dan Lembaga desa menyatakan mengundurkan diri selama dipimpin oleh saudara Mulyana yang tersandung narkoba. Kami Margajaya. anti narkoba,” kata Ketua BPD Margajaya, Kuncoro Dakkiri diikuti para hadirin.

Lanjutnya, BPD juga telah menemui Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto di Pendopo Bupati Lebak. Mereka mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Pj. Bupati Tangerang Peringati Hari Pahlawan, Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Raden Aria Wangsakara

Kata Kuncoro, pertemuan dengan PJ Bupati juga sebari menyerahkan 3000 tandatangan warga yang meminta agar oknum kades Margajaya dipecat atau mengundurkan diri, pasalnya tersandung kasus narkoba.

”Untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Margajaya, dengan memberikan dokumen sekitar 3000 tandatangan warga, yang meminta agar Kades kami di pecat atau mengundurkan diri, karena Kades tersandung kasus Narkoba,” jelas Kuncoro.

Pria sapaan akrabnya Ukun ini menerangkan, bahwa kabar beredar saat ini oknum kades sedang menjalani rehabilitasi. Selain telah memberikan contoh yang tidak baik (melanggar hukum) menurut Ukun, peristiwa ini juga berdampak terhadap pelayanan di desa.

Baca Juga: UU dan PP Mengatur Lagu Indonesia Raya, Mulai Alat Musik Pengiring hingga cara Menyanyikan sebagai Lagu Kebangsaan

”Kalau Oknum Kades Margajaya ini, tidak dipecat. Kami, semua perangkat desa, dari mulai BPD, RT/RW dan yang lainnya akan mundur,” tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.