Banten

DPO Judol di Filipina Raup Rp 1 Triliun Dalam 3 Bulan Dipulangkan Melalui Bandara Soetta

Noudhy Valdryno | 22 November 2024, 01:35 WIB
DPO Judol di Filipina Raup Rp 1 Triliun Dalam 3 Bulan Dipulangkan Melalui Bandara Soetta

 

AKURAT BANTEN - Aparat gabungan memulangkan tersangka sindikat judi online (Judol) berinisial HS (43) dari negara Filipina melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Jumat (22/11/2024) dini hari. 

“Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri yang merupakan sindikat judi online website 88 di Filipina,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Bandara Soetta. 

Pemulangan DPO tersangka judi online ini, kata Erdi, merupakan hasil tangkapan sebelumnya Bareskrim Polri, dengan stakeholder terkait, Imigrasi, Interpol kepolisian Filipina pada bulan Mei lalu. 

Baca Juga: Ngeri! di Tangsel Banyak Peluru Nyasar, Sebulan 3 Kali Kejadian

Sementara, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan, kasus tersangka DPO judi online tersebut kini telah sampai di Pengadilan Negeri Batam. 

“Peran HS ini sebagai manager server untuk Indonesia, yang memiliki tugas mengirim rekening para pemainnya. Perputaran hasil judi online yang dijalankan 3 bulan terakhir, tembus Rp 1 triliun. 

Terkait kasus ini, pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman selanjutnya di Bareskrim polri. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.