Buronan Asal Filipina Alice Guo Dideportasi Imigrasi Melalui Bandara Soetta

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial Alice Guo pada hari, Kamis (05/09/2024).
Wanita berusia 34 tahun yang merupakan buronan internasional itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. Buronan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Diketahui, Alice Guo telah berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (0W0N2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Kasus Pasutri Tewas di Tangerang Ditemukan Buku Misterius Berisi Soal Warisan Hingga Hutang
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09).
“Bekerjasama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, Alice Guo akan melanjutkan proses hukum di negaranya,” ujar Godam, Jumat (6/9/2024).
Menurut Godam, pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024, perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.
“Berdasar pada surat tersebut, Dirjen Imigrasi menerapkan cekal pada Alice Guo beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO.” ungkap Godam.
Selain itu, lanjut Godam, Alice Guo juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) ialu.
Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing Petugas mendapat seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
Dan hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. Selanjutnya, SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Dirjen Imigrasi pada Rabu (21/8).
Keesokan harinya, Kamis (22/8) kedua WNA tersebut dideportasi dengan Dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Saat ini kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,” tandaanya.
Dengan adanya kasus tersebut, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crimes.
“Hal itu sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









