Oknum DLH Kota Tangerang Bekingi Mafia Sampah di TPA Rawa Kucing, Mesti Ditindak Tegas

AKURAT BANTEN - Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus berani menindak tegas mafia sampah yang menjalankan bisnis ilegalnya di TPA Rawa Kucing.
“Yang namanya oknum itu harus ditindak lah. Ketika ada tindakan ilegal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang harus ada ketegasan,” ujar Rusdi dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Ditambah bisnis pengangkutan sampah ilegal berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu yang berakhir di TPA Rawa Kucing itu telah berlangsung lama. “Ketika adanya pembuangan sampah yang ilegal harus ditindak. Apalagi ada oknum yang terlibat, harus diberikan sanksi,” ungkapnya.
Sementara Rusdi pun seakan kecewa, ketika disinggung jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang telah lebih dari 10 tahun mempertahankan predikat Adipura berbagai kategori, seketika hancur karena kasus TPA Rawa Kucing.
“Artinya persoalan TPA Rawa Kucing ini merupakan bentuk akumulasi dari proses pengolahan sebelumnya, lah. Mungkin pada saat itu masih bagus. Tetapi produksi sampah kita semakin hari semakin tinggi, dan tidak antisipasi dan jauh-jauh hari,” tuturnya.
“Jadi untuk persoalan TPA Rawa Kucing ini merupakan menjadi PR bersama buat kita, untuk membenahi dan juga komitmen dari Pemkot apa yang menjadi harus dituntaskan masalahnya,” sambung Ketua DPRD Kota Tangerang Fraksi Golkar itu.
Baca Juga: Ruhamaben-Shinta Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK
Sebab menurut Rusdi, dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing yang dimana Pemkot Tangerang bekerjasama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (Oligo), dianggap merupakan program yang tidak jelas untuk membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
“Kalau kemarin kan ambigunya kita terikat dengan kerja sama Oligo. Di mana kita yang telah niat untuk membereskan bersama secara kontrak. Karena ini tanggung jawab bersama, kita akan support apa yang dibutuhkan Pemkot untuk pengolahan di TPA,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kerusakan pengelolaan TPA Rawa Kucing dan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian sebagai tersangka, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Minggu (09/12/2024).
Penyegelan tersebut didasari Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 6 Tahun 2023.
TPS tak berizin itu telah dua tahun beroperasi mengangkut sampah dari sebuah kawasan pemukiman elite di wilayah Kecamatan Serpong Utara. Pengelola limbah tersebut melayani pengangkutan sampah di kompleks elite tersebut dengan pembayaran Rp10 juta per ritase.
Dari hasil itu, adapun jatah untuk oknum pegawai DLH Kota Tangerang melalui perantara yang merupakan orang dekat daripada pengelola tempat sampah ilegal tersebut.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Dihantui Pohon Tumbang, Korban Terus Bertambah
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Tubagus Aprilliadhi mengaku, pihaknya telah mengetahui aktivitas TPS tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Itu memang kita tidak pernah mengeluarkan izin TPS itu, kita pun sudah pernah menegur untuk dilakukan penutupan," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









