Banten

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Bentuk Unit Siber Untuk Pengawasan WNA, Telah Deportasi WNA yang Melanggar

Syahganda Nainggolan | 14 Desember 2024, 08:34 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Bentuk Unit Siber Untuk Pengawasan WNA, Telah Deportasi WNA yang Melanggar

AKURAT BANTEN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, baru-baru ini membuat gebrakan baru dalam upaya menjaga ketertiban di Pulau Dewata dengan membentuk Unit Siber Keimigrasian.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan orang asing yang diduga bisa menimbulkan masalah, baik itu pelanggaran aturan izin tinggal, hingga potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Baca Juga: Angin Segar, Bocoran Nilai Minimal Lolos Seleksi PPPK 2024 Yang Ditetapkan Menpan RB, Poinnya Seperti ini ...

Pengawasan Proaktif di Era Digital

Suhendra, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih proaktif dalam mengawasi orang asing. Di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan cara lama.

Dengan kecanggihan teknologi, sudah saatnya pengawasan terhadap orang asing juga memanfaatkan media elektronik dan media sosial sebagai salah satu sumber informasi.

Unit Siber Keimigrasian bertugas untuk memantau aktivitas orang asing melalui dunia maya—apakah itu lewat media sosial, berita online, atau platform lainnya.

Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi perilaku orang asing yang bisa menimbulkan keresahan, sebelum hal tersebut menjadi masalah besar.

Baca Juga: Wow! Liburan Nataru Ke Destinasi Wisata Pantai Karang Potong Ocean View Cianjur, Nuansanya Bali Banget, Menakjubkan.

Tugas Utama Unit Siber Keimigrasian

Unit siber ini tidak hanya sebatas memantau, tapi juga melakukan pencarian data, menganalisis informasi, hingga menyusun laporan berkala.

Suhendra menjelaskan bahwa dengan adanya unit ini, mereka bisa lebih cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, terlebih yang berhubungan dengan izin tinggal.

Artinya, imigrasi tidak lagi menunggu sampai masalah menjadi besar, tetapi lebih dini dalam menangani potensi gangguan.

"Saya harap dengan adanya unit ini, petugas Imigrasi bisa lebih responsif dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, terutama yang ada di media sosial atau media pemberitaan," ujarnya.

Capaian Unit Siber Imigrasi: 4 Kasus Terungkap!

Meski unit ini baru dibentuk, sudah ada 4 kasus pelanggaran yang berhasil diungkap! Semua kasus tersebut berhubungan dengan penyalahgunaan izin tinggal, dan tindakan tegas berupa deportasi sudah diberikan kepada pelanggar.

Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu, Aplikasi Yang Baru Untuk Autentikasi Taspen, Berlaku Januari 2025

Jadi, jika ada orang asing yang mencoba main-main dengan aturan keimigrasian, mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.

Selama Januari hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 159 orang WNA dideportasi dari Bali. Sementara itu, ada juga 209 WNA lainnya yang masih dalam proses detensi. Kasus terbanyak datang dari Nigeria (37 kasus), Rusia (29 kasus), dan China (19 kasus).

Alasan utama deportasi ini adalah karena mereka melebihi izin tinggal atau melanggar undang-undang yang berlaku.

Menariknya, selama 10 bulan pertama tahun 2024, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas—sebuah angka yang sangat besar! Dari jumlah tersebut, sekitar 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan orang asing (WNA).

Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Proyek Giant Sea Wall Sepanjang Pesisir Banten Hingga Jawa Timur

Negara asal terbanyak yang mengirimkan pelancong ke Bali adalah Australia (1,3 juta orang), diikuti oleh India, China, dan Inggris.

Tentunya, dengan jumlah orang asing yang sebanyak itu, tantangan dalam menjaga ketertiban dan keamanan pun semakin besar. Di sinilah peran unit siber sangat vital, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.