Kondisi Terkini, Setelah Ditangkap, Anak Bos Toko Roti di Cakung Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Pelaku kasus penganiayaan Anak Bos Roti terhadap pegawai berinisial D di Cakung, Jakarta Timur, yang telah menjadi sorotan Warganet di media sosial telah dilakukan penangkapan oleh Polisi.
Goerge Sugama Halim (35) Anak bos toko roti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
“Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
Baca Juga: Ini Surat Resmi Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP Ditandatangani Megawati Soekarnoputeri
Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sementara pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali. “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George.
George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
Baca Juga: Selidiki Motif dan Penyebab Kematian Sekeluarga di Ciputat Tangsel, Polisi Amankan Handphone Korban
George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
Kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
Ancaman Hukuman
Kasus penganiayaan ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
George Sugama Halim kini berstatus sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini.
George dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Anak Bos Toko Roti di Cakung Menganiaya Pegawai Tidak Kebal Hukum, Kini Ditangkap
Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban. Polisi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dan kebal hukum terhadap pelaku meski ia berasal dari keluarga pemilik usaha terkenal di masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










