Banten

MBG Belum Dimulai, Sekolah Sudah Paksa Siswa Beli Wadah Makanan Rp60 ribu, BGN: Itu Pungutan Liar

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 Desember 2024, 17:28 WIB
MBG Belum Dimulai, Sekolah Sudah Paksa Siswa Beli Wadah Makanan Rp60 ribu, BGN: Itu Pungutan Liar

AKURAT BANTEN - Video dugaan Pungutan Liar (Pungli) beredar luas di media sosial terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satunya diunggah akun TikTok @king_berita_viral

Berdasarkan pantauan Akurat Banten, dalam video yang diunggah tersebut, tampak sejumlah orang tua siswa dan pihak sekolah sedang menghadiri rapat di salah satu ruangan sekolah.

Terdengar narasi seseorang, yang diyakini pihak sekolah, mewajibkan untuk membeli wadah makan sebanyak 2 unit setiap siswa.

Baca Juga: Calon Lansia dan Lansia Perlu Tahu, Selalu Buang Air Kecil Dimalam Hari, Bukan Gejala Kandung Kemih, Akibat Apa? Ini Penjelasannya

Adapun harga satu unitnya Rp30 ribu, maka apabila 2 unit, setiap siswa akan dikenakan sebesar Rp60 ribu.

Klarifikasi Badan Gizi Nasional (BGN)
Usai viral dibicarakan warganet, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memberikan klarifikasi terkait kabar orang tua siswa wajib membeli wadah makanan untuk program MBG tersebut.

Lalu Muhammad dalam keterangan resminya mengatakan, jika "Program makan bergizi gratis (MBG) yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua," tuturnya pada, Selasa (24/12) lalu, diteruskan Akurat Banten pada, (26/12/2024).

Baca Juga: Bocoran, Transfer DANA DESA 2025, Untuk Kabupaten Tanggerang 361,7 M Yang Digelontorkan Pemerintah Pusat, Ini Daftar Lengkapnya!

Selanjutnya, Ia menegaskan "Segala kebutuhan terkait program ini, termasuk perlengkapan makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara demi memastikan tujuan program berjalan dengan lancar dan merata untuk semua siswa," tambahnya,

Kemudian Lalu Muhammad menyebut, jika ada sekolah yang mewajibkan siswanya untuk membeli wadah dengan harga tertentu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan itu akan membebani orang tua.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.