Banten

Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

Syahganda Nainggolan | 2 Januari 2025, 10:45 WIB
Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

AKURAT BANTEN - Daerah Provinsi Banten memiliki 8 wilayah kabupaten/kota yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pendeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Namun daerah Tangerang Raya cenderung memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tingkat perekonomian yang lebih maju dan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Tetap 11 Persen untuk Barang dan Jasa, Tetapi yang Naik 12 Persen Berlaku Bagi Barang Mewah

Banyak pengusaha yang mengeluhkan dampak kenaikan UMK terhadap biaya operasional dan daya saing bisnis.

UMR selalu mengalami perubahan setiap tahunnya, penetapan UMK bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari praktik upah yang tidak adil.

Sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Perubahan UMK setiap tahun umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial dan politik di tingkat daerah maupun nasional.

Baca Juga: Sekolah akan Diliburkan selama Bulan Ramadan? Berikut Penjelasan Menteri Agama

Nilai UMR di setiap daerah tidaklah sama, setiap provinsi atau kabupaten/kota memiliki UMK yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan tingkat perekonomian dan biaya hidup di setiap daerah.

Berikut adalah daftar UMK untuk wilayah Provinsi Banten pada tahun 2025 jika dihitung kenaikan sebesar 6,5% sesuai SK Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, yaitu: 

1. Kota Tangerang : Rp5.069.708

2. Kota Tangerang Selatan : Rp4.974.392

3. Kabupaten Tangerang : Rp4.901.117

4. Kota Cilegon : 5.128.084

5. Kota Serang : 4.418.261

Baca Juga: Angin Segar, PLN Berlakukan Diskon Tarif Listrik Untuk Pembayaran Pasca Bayar atau Pembelian Token Tahun 2025

6. Kabupaten Serang : 4.857.353

7. Kabupaten Pandeglang : 3.206.640

8. Kabupaten Lebak : 3.172.384

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.