Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

AKURAT BANTEN - Daerah Provinsi Banten memiliki 8 wilayah kabupaten/kota yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pendeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Namun daerah Tangerang Raya cenderung memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tingkat perekonomian yang lebih maju dan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.
Banyak pengusaha yang mengeluhkan dampak kenaikan UMK terhadap biaya operasional dan daya saing bisnis.
UMR selalu mengalami perubahan setiap tahunnya, penetapan UMK bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari praktik upah yang tidak adil.
Sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Perubahan UMK setiap tahun umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial dan politik di tingkat daerah maupun nasional.
Baca Juga: Sekolah akan Diliburkan selama Bulan Ramadan? Berikut Penjelasan Menteri Agama
Nilai UMR di setiap daerah tidaklah sama, setiap provinsi atau kabupaten/kota memiliki UMK yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan tingkat perekonomian dan biaya hidup di setiap daerah.
Berikut adalah daftar UMK untuk wilayah Provinsi Banten pada tahun 2025 jika dihitung kenaikan sebesar 6,5% sesuai SK Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, yaitu:
1. Kota Tangerang : Rp5.069.708
2. Kota Tangerang Selatan : Rp4.974.392
3. Kabupaten Tangerang : Rp4.901.117
4. Kota Cilegon : 5.128.084
5. Kota Serang : 4.418.261
6. Kabupaten Serang : 4.857.353
7. Kabupaten Pandeglang : 3.206.640
8. Kabupaten Lebak : 3.172.384
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










