Kabar Gembira! Simak Besaran Kenaikan UMK Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Banten

AKURAT BANTEN - Daerah Provinsi Banten memiliki 8 wilayah kabupaten/kota yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pendeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Namun daerah Tangerang Raya cenderung memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tingkat perekonomian yang lebih maju dan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.
Banyak pengusaha yang mengeluhkan dampak kenaikan UMK terhadap biaya operasional dan daya saing bisnis.
UMR selalu mengalami perubahan setiap tahunnya, penetapan UMK bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari praktik upah yang tidak adil.
Sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja agar sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Perubahan UMK setiap tahun umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi sosial dan politik di tingkat daerah maupun nasional.
Baca Juga: Sekolah akan Diliburkan selama Bulan Ramadan? Berikut Penjelasan Menteri Agama
Nilai UMR di setiap daerah tidaklah sama, setiap provinsi atau kabupaten/kota memiliki UMK yang berbeda. Hal tersebut disesuaikan dengan tingkat perekonomian dan biaya hidup di setiap daerah.
Berikut adalah daftar UMK untuk wilayah Provinsi Banten pada tahun 2025 jika dihitung kenaikan sebesar 6,5% sesuai SK Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, yaitu:
1. Kota Tangerang : Rp5.069.708
2. Kota Tangerang Selatan : Rp4.974.392
3. Kabupaten Tangerang : Rp4.901.117
4. Kota Cilegon : 5.128.084
5. Kota Serang : 4.418.261
6. Kabupaten Serang : 4.857.353
7. Kabupaten Pandeglang : 3.206.640
8. Kabupaten Lebak : 3.172.384
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










