Pj Gubernur Banten: Audit Tata Ruang Terkait Pagar Laut PIK 2 Sedang Dilakukan

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan audit tata ruang terkait pembangunan pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Jumat (10/01/25).
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan pagar sepanjang 30,16 km diwilayah itu telah sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan nelayan serta ekosistem kelautan.
A. Damenta menjelaskan bahwa tim audit tata ruang telah di intruksikan beberapa hari lalu, dengan melibatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian terkait, serta instansi lainnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini! Soal Pagar Laut Misterius 30,16 km di Tangerang, Prabowo Instruksikan Penyegelan
"Kami sudah meminta audit tata ruang, dan kini kami sedang menunggu hasilnya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan sudah kami tugaskan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan mengecek seluruh proses yang dilakukan," ujarnya.
A. Damenta menambahkan bahwa audit ini akan dilaksanakan dengan memeriksa kondisi lapangan secara langsung.
"Mungkin minggu depan tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung dan melakukan audit dari titik ke titik di area yang terdampak," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Airin-Ade Tidak Terlihat di Sidang Penetapan Gubernur Terpilih Andra-Dimyati
Proses audit ini diharapkan dapat selesai dalam waktu secepatnya, dengan perkiraan durasi maksimal satu bulan.
Hal tersebut juga kata Damenta, akan dia sampaikan kepada Gubernur terpilih agar permasalahan itu, nantinya bisa di tindak lanjuti.
"Tergantung kita lihat di lapangan mungkin secepat-cepatnya satu bulan, sehingga nanti bisa kita sampaikan kepada gubernur terpilih, bahwa di banten ada persoalan ini silahkan di tindaklanjuti," cetusnya
Baca Juga: Serius dalam Pelayanan Masyarakat, Kabupaten Kota di Banten Raih Penghargaan Kemenkumham
Ketika ditanya mengenai potensi dampak terhadap nelayan, A. Damenta menegaskan bahwa hasil audit ini akan menjadi acuan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kita lihat hasil audit kalau menyalahi aturan bisa saja kita cabut," tegasnya
Pj Gubernur juga menekankan bahwa setiap pembangunan yang melibatkan area laut, seperti pemasangan pagar laut PIK 2, harus disertai dengan izin yang lengkap dan sah, baik izin teknis maupun administrasi.
Baca Juga: Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang Diduga Karena Pengaruh Mendes PDT
"Kami akan memeriksa semua dokumen yang terkait untuk memastikan bahwa proyek ini tidak merugikan masyarakat dan nelayan sekitar," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027






