Pj Gubernur Banten: Audit Tata Ruang Terkait Pagar Laut PIK 2 Sedang Dilakukan

AKURAT BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan audit tata ruang terkait pembangunan pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Jumat (10/01/25).
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan pagar sepanjang 30,16 km diwilayah itu telah sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan nelayan serta ekosistem kelautan.
A. Damenta menjelaskan bahwa tim audit tata ruang telah di intruksikan beberapa hari lalu, dengan melibatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian terkait, serta instansi lainnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini! Soal Pagar Laut Misterius 30,16 km di Tangerang, Prabowo Instruksikan Penyegelan
"Kami sudah meminta audit tata ruang, dan kini kami sedang menunggu hasilnya. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan sudah kami tugaskan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan mengecek seluruh proses yang dilakukan," ujarnya.
A. Damenta menambahkan bahwa audit ini akan dilaksanakan dengan memeriksa kondisi lapangan secara langsung.
"Mungkin minggu depan tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung dan melakukan audit dari titik ke titik di area yang terdampak," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Airin-Ade Tidak Terlihat di Sidang Penetapan Gubernur Terpilih Andra-Dimyati
Proses audit ini diharapkan dapat selesai dalam waktu secepatnya, dengan perkiraan durasi maksimal satu bulan.
Hal tersebut juga kata Damenta, akan dia sampaikan kepada Gubernur terpilih agar permasalahan itu, nantinya bisa di tindak lanjuti.
"Tergantung kita lihat di lapangan mungkin secepat-cepatnya satu bulan, sehingga nanti bisa kita sampaikan kepada gubernur terpilih, bahwa di banten ada persoalan ini silahkan di tindaklanjuti," cetusnya
Baca Juga: Serius dalam Pelayanan Masyarakat, Kabupaten Kota di Banten Raih Penghargaan Kemenkumham
Ketika ditanya mengenai potensi dampak terhadap nelayan, A. Damenta menegaskan bahwa hasil audit ini akan menjadi acuan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kita lihat hasil audit kalau menyalahi aturan bisa saja kita cabut," tegasnya
Pj Gubernur juga menekankan bahwa setiap pembangunan yang melibatkan area laut, seperti pemasangan pagar laut PIK 2, harus disertai dengan izin yang lengkap dan sah, baik izin teknis maupun administrasi.
Baca Juga: Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang Diduga Karena Pengaruh Mendes PDT
"Kami akan memeriksa semua dokumen yang terkait untuk memastikan bahwa proyek ini tidak merugikan masyarakat dan nelayan sekitar," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







