Kondisi Terkini! Soal Pagar Laut Misterius 30,16 km di Tangerang, Prabowo Instruksikan Penyegelan

AKURAT BANTEN- Soal kisruhnya masalah pagar laut sepanjang 30,16 km, mulai ada perkembangan. Bisa dibayangkan betapa anehnya masalah ini terjadi, karena tidak ada yang mengetahui oleh siapa pagar itu dibangun.
Terbukti menurut kabar yang beredar beberapa lembaga pemerintah bersama TNI angkatan Laut serta kepolisian setempat juga merasa kecolongan, hingga masyarakat petani nelayan pun berharap adanya kepastian keberadaan terbentangnya pagar laut yang mengganggu mata pencaharian mereka.
Riuh ramai ini sampai ke telinga Prabowo Subianto, dengan tegas ia memerintahkan untuk lakukan penyegelan. Dilansir Akurat Banten dari laman detikfinance, Kamis (9/1) Hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: EO PT CGT dan LSD Dipertanyakan Ketidakhadirannya Dalam Rapat RDP DPRD Lebak
Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.
"Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada," terang Ipunk.
Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.
Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak kunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.
"Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada.
Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu.
Baca Juga: Juru Parkir Aniaya Sopir Truk di Tangsel, Terancam 5 Tahun Penjara
Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan," tegas Ipunk(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










