Deretan Platform Medsos Menyerah, Ikuti Aturan Digital Service Act Uni Eropa, Termasuk TikTok?

AKURAT BANTEN - Platform media sosial yang sudah berdiri dan banyak penggunanya didunia, harus tunduk dan mengikuti aturan yang dibuat oleh Digital Service Act (DSA) yang mengatur operasional raksasa teknologi di kawasan Uni Eropa memaksa Facebook, X, Google, YouTube, dkk untuk merombak platform mereka.
Sehingga semua platform media sosial harus mengikuti aturan dan kode etik untuk pasar Eropa. Dengan demikian semua platform tersebut harus berkomitmen merombak muatan negatif pada aplikasinya.
Salah satunya terkait penanganan konten bermuatan negatif dan ujaran kebencian. Facebook, X, Google, dan YouTube akhirnya menyerah dan berkomitmen untuk tunduk pada aturan tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Presiden Donald Trump Putuskan Amerika Serikut Keluar dari WHO
Beberapa platform lain yang juga telah menandatangani secara sukarela untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan pada 2016 silam tersebut adalah Dailymotion, Instagram, Jeuxvideo, LinkedIn, Microsoft, Snapchat, Rakuten Viber, TikTok, dan Twitch.
Di Eropa tak ada tempat untuk kebencian ilegal, baik offline maupun online. "Saya menyambut komitmen dari platform untuk memperkuat kode etik di bawah aturan DSA," kata Komisioner Uni Eropa untuk bidang teknologi, Henna Virkkunen, dalam pernyataannya.
DSA mengharuskan para raksasa teknologi untuk memperkuat sistem penanganan konten ilegal dan berbahaya pada platform mereka. Kepatuhan terhadap kode etik yang diperbarui dapat berdampak pada penegakan undang-undang tersebut oleh regulator, kata para pejabat Uni Eropa.
Baca Juga: Ide Cerdas: Ramuan Ampuh, Mengusir Nyamuk Hanya Dengan Bahan ini, Nyamuk Pergi Selamanya
Di bawah aturan yang telah direvisi, raksasa teknologi harus mengizinkan entitas publik atau lembaga non-profit dengan keahlian tertentu untuk mengawasi konten ilegal dan ujaran kebencian di platform mereka.
Lembaga atau entitas publik itu akan memberikan penilaian dan pemberitahuan kepada para platform. Selanjutnya, platform harus menindaklanjuti setidaknya dua per tiga dari temuan tersebut setelah menerima laporan dalam kurun waktu 24 jam.
Raksasa teknologi juga harus membuat sistem internal yang mumpuni, seperti tool pendeteksi otomatis untuk mereduksi ujaran kebencian di platform mereka.
Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...
Facebook dkk juga harus menyediakan informasi terkait sistem rekomendasi secara organik atau menggunakan algoritma dalam menjangkau konten-konten ilegal sebelum penghapusannya.
Perusahaan juga harus menyediakan klasifikasi internal terkait ujaran kebencian, berdasarkan ras, etnik, agama, identitas gender, dan orientasi seksual.
Dengan komitmen yang diberikan para raksasa teknologi, berarti platform internet yang populer digunakan akan berubah total, setidaknya untuk pasar Eropa (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










