Tok! Asri Welas Resmi Cerai dengan Galiech, Tanggung Jawab Nafkah Rp.5 Juta Perbulan

AKURAT BANTEN- Asri Welas yang mempunyai nama Hj. Asri Pramawati (45) adalah pemeran, model, komedian, presenter, pengusaha, penari, penyiar radio, dan desainer Indonesia yang kini diguncang perceraian dengan suaminya Galiech Ridha Rahardja.
Pengadilan Agama Depok memutuskan perkara perceraian itu dalam sidang yang digelar pada Kamis, (23/1/2025)
Padahal selama ini rumah tangga Asri dengan Galiech dirasakan oleh keluarga "adem ayem" tidak pernah ditimpa kabar miring.
Baca Juga: Wapres Gibran Sambangi Vihara Boen Tek Bio Kota Tangerang, Ikut Menghias Pernak-Pernik Imlek
Namun akhirnya, Asri menggugat cerai Galiech ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada 5 November 2024.
Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja menikah pada tahun 2007. Asri menggugat cerai Galiech di usia pernikahan kurang lebih 17 tahun.
Hakim Pengadilan Agama Depok memutuskan perkara gugatan cerai Asri Welas.
Baca Juga: Komisi I DPRD Lebak Turun Ke Desa Kerta, Pastikan Pelayanan Publik, Setelah Polemik Kades dan Warga
"Satu, mengabulkan gugatan penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Galiech Ridha Rahardja terhadap penggugat, Asri Pramawati," Ujar Drs. Samsudin, Hakim Ketua di persidangan.
Selama menjalin kehidupan rumah tangga, Asri dan Galiech dikaruniai tiga orang anak. Setelah resmi cerai, hak asuh ketiga anak itu jatuh ke tangan Asri sebagai seorang ibu.
"Menetapkan anak yang bernama Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja, dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja tetap berada dalam asuhan tergugat, Asri Pramawati sampai anak-anak itu dewasa, hidup mandiri atau berusia 21 tahun," kata Drs. Samsudin.
"Dengan tetap memberikan akses kepada tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut," tambahnya.
Selanjutnya, Galiech wajib memberi nafkah untuk tiga orang anak di setiap bulannya .
"Menghukum tergugat untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut melalui penggugat sejumlah Rp5 juta per bulan sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak itu dewasa, hidup mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan 10% setiap tahun," kata Drs. Samsudin (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










