5 Artis dan Figur Publik, Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89

AKURAT BANTEN- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, periksa deretan Artis atas kasus penipuan investasi Bodong Robot Trading NET89.
Kabar itu diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf pada Rabu (22/1)
"Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada, terus akan membantu untuk proses penyidikan tanpa masalah," ucap Brigjen Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Simak! Cara Daftar DTKS Sebagai Penerima Bansos dari Kemensos Tahun 2025
Deretan artis dan figur publik yang akan menjalani pemeriksaan di antaranya YouTuber Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio hingga Taqy Malik.
"Jadi tidak akan mengurangi saksi-saksi yang sudah ada kemarin di tahap pertama pemberkasan yang pertama itu. Jadi tetap ditambahkan dengan saksi yang lain. Itu jadi hanya menguatkan saja untuk menambahkan saksi-saksi yang tambahan," lanjutnya.
Sebelumnya artis dan figur publik itu dilaporkan oleh korban Net89. Mereka dituduh sempat memiliki hubungan dengan CEO Net89, Reza Paten, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bank DKI Dukung PMI DKI Jakarta dengan Serah Terima Mobil Operasional
Berdasarkan hasil rekonstruksi, 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menyita aset kasus investasi bodong ini yaitu senilai Rp1,5 triliun.
Uang itu terdiri dari bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak. Aset properti yang disita mulai dari hotel, kantor, vila, apartemen, ruko dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.
Baca Juga: Anda Terdata Penerima Bansos dari Kemensos? Simak Cara Mengetahuinya
Aset bergerak yaitu 11 mobil mewah yang terdiri dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










