Tilang Manual Resmi Dihapus! POLRI Terapkan Sistem ETLE yang Lebih Efektif dan Transparan

AKURAT BANTEN - POLRI sudah mengumumkan bahwa sejak akhir Januari 2025, tilang manual resmi dihapus.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi potensi pungli di berbagai daerah.
Sebagai gantinya, Polri akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih modern dan transparan.
Baca Juga: Demi Lindungi Petani Lokal, Pemerintah akan Batasi Impor Singkong dan Tapioka
Perlu diketahui bahwa ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera elektronik untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Terdapat dua jenis ETLE diantaranya ETLE statis yang menggunakan kamera CCTV berbagai lokasi strategis dan ETLE dinamis yang dipasang pada kendaraan patroli petugas.
Dengan adanya ETLE ini proses penilangan pada kendaraan bermotor menjadi lebih objektif dan transparan.
Baca Juga: Prediksi Skor Paling Jitu Big Match ARSENAL vs CITY Pekan ke-24 Liga Inggris di Emirates Stadium
Sistem ETLE juga memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara lebih cepat dan efisien.
Adapun jika melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang elektronik.
Surat tilang elektronik ini dapat berupa surat fisik ataupun surat elektronik melalui whatsapp.
Pasalnya, polri hanya mempu mengirimkan 600.000 surat fisik dalam setiap tahunnya sehingga Polda Metro Jaya meluncurkan sistem Cakra Presisi.
Baca Juga: Tragedi Beruntun Terjadi! Sepekan Terakhir Setidaknya 3 Pesawat Jatuh di Amerika Serikat
Yaitu mengirim notifikasi tilang langsung ke WhatsApp pelanggar, menggantikan surat fisik demi efisiensi dan efektivitas penindakan.
Penghapusan tilang manual dan penerapan ETLE merupakan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








