Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

AKURAT BANTEN - Dalam upaya mengatasi kelangkaan dan antrean panjang gas LPG 3 kg, Presiden telah menginstruksikan untuk para pengecer bisa menjual kembali gas LPG 3 kg.
Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg akibat aturan baru yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi ini kepada Menteri ESD Bahlil Lahadalia pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Lengkap Alamat Pangkalan Gas 3 Kg Resmi di Kota Tangerang
Pengecer boleh menjual kembali gas LPG 3 kg, sambil secara bertahap untuk diatur menjadi sub pangkalan.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden.
Wakil Ketu DPR RI juga menjelaskan bahwa para pengecer yang diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan.
Baca Juga: Sejumlah Warga di Kampung Pananggungan Utara Gelar Aksi Protes Akibat Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg
Hal ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tetap mendapatkan keringanan membeli gas LPG 3 kg.
Mengingat terdapat maraknya kasus yang dilakukan oleh para oknum yang menyalahgunakan untuk pihak yang tidak berhak.
Keputusan pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan ini muncul setelah Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi seharusnya Rp12.750, tetapi di beberapa daerah pengecer menjualnya hingga Rp42 ribu.
Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk
Dasco menambahkan bahwa regulasi yang akan diterapkan diharapkan dapat mengatur harga elpiji subsidi agar tidak melonjak.
Meskipun pengecer sudah diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






