Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

AKURAT BANTEN - Dalam upaya mengatasi kelangkaan dan antrean panjang gas LPG 3 kg, Presiden telah menginstruksikan untuk para pengecer bisa menjual kembali gas LPG 3 kg.
Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg akibat aturan baru yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi ini kepada Menteri ESD Bahlil Lahadalia pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Lengkap Alamat Pangkalan Gas 3 Kg Resmi di Kota Tangerang
Pengecer boleh menjual kembali gas LPG 3 kg, sambil secara bertahap untuk diatur menjadi sub pangkalan.
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden.
Wakil Ketu DPR RI juga menjelaskan bahwa para pengecer yang diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan.
Baca Juga: Sejumlah Warga di Kampung Pananggungan Utara Gelar Aksi Protes Akibat Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg
Hal ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tetap mendapatkan keringanan membeli gas LPG 3 kg.
Mengingat terdapat maraknya kasus yang dilakukan oleh para oknum yang menyalahgunakan untuk pihak yang tidak berhak.
Keputusan pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan ini muncul setelah Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi seharusnya Rp12.750, tetapi di beberapa daerah pengecer menjualnya hingga Rp42 ribu.
Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk
Dasco menambahkan bahwa regulasi yang akan diterapkan diharapkan dapat mengatur harga elpiji subsidi agar tidak melonjak.
Meskipun pengecer sudah diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








