Banten

Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

Aldi Gultom | 5 Februari 2025, 07:46 WIB
Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

 

AKURAT BANTEN - Dalam upaya mengatasi kelangkaan dan antrean panjang gas LPG 3 kg, Presiden telah menginstruksikan untuk para pengecer bisa menjual kembali gas LPG 3 kg. 

Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg akibat aturan baru yang mewajibkan pembelian di pangkalan resmi.

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi ini kepada Menteri ESD Bahlil Lahadalia pada hari Selasa, 4 Februari 2025. 

Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Lengkap Alamat Pangkalan Gas 3 Kg Resmi di Kota Tangerang

Pengecer boleh menjual kembali gas LPG 3 kg, sambil secara bertahap untuk diatur menjadi sub pangkalan. 

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden.

Wakil Ketu DPR RI juga menjelaskan bahwa para pengecer yang diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg akan dijadikan sub pangkalan. 

Baca Juga: Sejumlah Warga di Kampung Pananggungan Utara Gelar Aksi Protes Akibat Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg

Hal ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu dan usaha mikro tetap mendapatkan keringanan membeli gas LPG 3 kg. 

Mengingat terdapat maraknya kasus yang dilakukan oleh para oknum yang menyalahgunakan untuk pihak yang tidak berhak. 

Keputusan pengecer dijadikan sebagai sub pangkalan ini muncul setelah Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi seharusnya Rp12.750, tetapi di beberapa daerah pengecer menjualnya hingga Rp42 ribu.

Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk

Dasco menambahkan bahwa regulasi yang akan diterapkan diharapkan dapat mengatur harga elpiji subsidi agar tidak melonjak.

Meskipun pengecer sudah diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.