Banten

Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS Jadi Sorotan, Terkait Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Ini Kata Sri Mulyani ...

Saeful Anwar | 6 Februari 2025, 19:41 WIB
Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS Jadi Sorotan, Terkait Pemangkasan Anggaran Pemerintah, Ini Kata Sri Mulyani ...

 

AKURAT BANTEN- Nasib THR dan gaji ke-13 PNS tengah menjadi sorotan menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui wartawan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung kabar adanya efisiensi. Saat ditanya kembali mengenai nasib gaji ke-13 dan THR PNS yang menjadi sorotan, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. "Insyaallah," tutupnya.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo: Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga buka suara terkait kabar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang tak cair 100% tahun ini. 

Kabar ini beredar seiring adanya kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga mengatakan THR pegawai swasta sedang dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan berkoordinasi bersama pengusaha. Sementara untuk kepastian nasib THR dan gaji ke-13 PNS, ia meminta untuk ditanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Bulan Sutena Viral: Kasus Video 1 Menit 14 Detik Akhirnya Buka Suara

"Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. 

Kemudian yang dari segi lain, "Tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk PNS/ASN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2)(**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman