MUI Angkat Bicara Soal Penggunaan Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg yang Tidak Semestinya, Ini Hukumnya

AKURAT BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan tegas penggunaan pertalite dan gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi orang mampu.
MUI menyatakan hukum orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Baca Juga: Benyamin Pilar Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030
Melalui laman resmi MUI, pada Kamis 6 Februari 2025 Kiai Miftah menyampaikan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi.
Hal tersebut menurutnya merupakan sesuatu yang melanggar prinsip keadilan dan dapat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: OPM Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Ancam Bakar Sekolah yang Masih Jalankan
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Kiah Miftah juga menambahkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg oleh orang kaya yang tidak berhak sama saja dengan merampas hak orang lain.
Dikeluarkannya fatwa MUI ini sejalan dengan pengaturan pendistribusian gas elpiji 3 kg saat ini oleh para pengecer.
Baca Juga: Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Menteri PU: Minta Rp1000 T, Namun Tersedia cuma Rp29,57 T
Penggunaan gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan UMKM, dan penggunaannya tidak boleh berlebihan.
Pemerintah hingga saat ini juga memastikan stok bahwa masyarakat miskin bisa memperoleh subsidi gas elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dengan harga yang sesuai pangkalan resmi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








