MUI Angkat Bicara Soal Penggunaan Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg yang Tidak Semestinya, Ini Hukumnya

AKURAT BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang larangan tegas penggunaan pertalite dan gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi orang mampu.
MUI menyatakan hukum orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Baca Juga: Benyamin Pilar Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030
Melalui laman resmi MUI, pada Kamis 6 Februari 2025 Kiai Miftah menyampaikan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi.
Hal tersebut menurutnya merupakan sesuatu yang melanggar prinsip keadilan dan dapat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: OPM Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Ancam Bakar Sekolah yang Masih Jalankan
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Kiah Miftah juga menambahkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg oleh orang kaya yang tidak berhak sama saja dengan merampas hak orang lain.
Dikeluarkannya fatwa MUI ini sejalan dengan pengaturan pendistribusian gas elpiji 3 kg saat ini oleh para pengecer.
Baca Juga: Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Menteri PU: Minta Rp1000 T, Namun Tersedia cuma Rp29,57 T
Penggunaan gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan UMKM, dan penggunaannya tidak boleh berlebihan.
Pemerintah hingga saat ini juga memastikan stok bahwa masyarakat miskin bisa memperoleh subsidi gas elpiji 3 kg untuk keperluan rumah tangga dengan harga yang sesuai pangkalan resmi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









