Banten

Perketat Distribusi! Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Nakal, Skema Distribusi Pupuk Dirombak Total

Saeful Anwar | 14 Oktober 2025, 19:36 WIB
Perketat Distribusi! Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Nakal, Skema Distribusi Pupuk Dirombak Total

   

AKURAT BANTEN-Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah drastis untuk memberantas kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Tidak tanggung-tanggung, izin distribusi 2.039 kios, distributor, dan pengecer di seluruh Indonesia yang terbukti nakal langsung dicabut.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penemuan kecurangan ini menguak praktik "permainan nakal" yang sudah berlangsung lama dan merugikan petani dalam skala besar.

"Masih ada keluhan dari petani-petani di seluruh Indonesia. Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, dan pengecer yang bermasalah, dan hari ini kami umumkan izinnya dicabut," tegas Mentan Amran di Kantor Kementan, Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Suasana Duka di Papua Barat Usai Serangan Bersenjata Tewaskan Prajurit TNI

Kerugian Petani Mencapai Rp600 Miliar per Tahun

Amran membeberkan bahwa praktik kecurangan ini telah menciptakan kerugian yang fantastis bagi petani.

"Estimasi kerugian petani, ini estimasi ya, itu Rp600 miliar per tahun. Itu yang kedapatan. Kalau 10 tahun? Rp6 triliun. Kasihan petani kita," ungkap Amran, menyoroti betapa besar dampak dari penyalahgunaan subsidi ini.

Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah menaikkan harga (markup) sebesar 18 hingga 20 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Total pelanggaran yang diperiksa mencapai 6.383 kasus dengan melibatkan 2.039 kios.

Sebagai sanksi, seluruh kios dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung dicabut perizinan distribusinya. Amran menegaskan, tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan 160 juta petani di Indonesia.

Meskipun demikian, kesempatan klarifikasi masih diberikan. "Tapi, yang menganggap bahwa mereka benar, boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi. Tetapi hari ini kita cabut," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Api di Menara Industri Nikel Morowali

Penyelidikan Diam-diam Kementan Ungkap Kecurangan

Proses penemuan kecurangan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dan diam-diam oleh tim Kementan di lapangan.

"Kami investigasi, karena kami sudah cek satu-satu, kami turunkan tim mengecek dan buktinya ada.

Proses penyelidikan dilakukan secara diam-diam untuk mengecek langsung ke lapangan. Kami temukan langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan," papar Amran.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Sinergi Kuat Kawal Reformasi TKD Demi Kemandirian Daerah

Perombakan Distribusi: Koperasi Desa Ambil Alih

Setelah pencabutan izin, stok pupuk bersubsidi yang tersisa di kios-kios curang akan dialihkan.

Kementan berencana merombak skema distribusi dengan melibatkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

"Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes, karena ini menguntungkan petani. Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek, Kopdes juga membantu serap gabah," jelas Amran.

Saat ini, skema distribusi pupuk bersubsidi seharusnya sudah berjalan direct dari Kementan ke Pupuk Indonesia dan langsung ke petani, namun masih ditemui kendala di tingkat pengecer.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah adalah:

  • Urea: Rp2.250 per kilogram (Kg)
  • NPK Phonska: Rp2.300 per kg
  • Pupuk organik: Rp800 per kg

Langkah tegas ini diharapkan mampu membersihkan rantai distribusi dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak dengan harga yang sesuai (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman