Pekerja Meninggal di PT Sinar Tjokro Energi, Serikat Pekerja Desak Aparat Bertindak

AKURAT BANTEN - Seorang pekerja PT Sinar Tjokro Energi, Alimi (35), warga Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kematian Alimi diduga akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saepulloh, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Sebab, kata Asep, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 190, pelanggaran K3 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda Rp400 juta.
"Karena K3 itu kan satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau bagian daripada hak pekerja, hak atas rasa aman, nyaman di lingkungan perusahaan," kata Asep, Minggu (23/2/25).
Baca Juga: Soal Korupsi Sampah Pemkot Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Siap Dipanggil Kejati Banten
Asep menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap harus ditegakkan meskipun perusahaan telah memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
"Jadi, jika ada proses pengabaian terhadap hak atas K3, Itu jelas artinya ada pelanggaran. Yaitu pelanggaran pidana tentang kerjaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 di pasal 190 kan itu jelas," ucapnya.
Asep menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran K3 harus diterapkan tanpa memandang status pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, alih daya, maupun harian lepas.
Ia berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan K3 demi keselamatan pekerja.
Baca Juga: Jalan Poros di Gunung Kaler Rusak Parah, Warga Minta Segera ada Perbaikan
"Saya selaku koordinator aliansi berharap bahwa penegakan hak normatif atas nama K3 ini benar-benar ditegakan. Tidak memandang bahwa karyawan itu kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karyawan tetap ataupun karyawan kontrak, atapun alidaya, dan harian tetap, bagi perusahaan pelanggaran hak atas K3 tanpa memandang jenis sistem kerja Itu tetap harus di sanksi pidana," tegasnya.
Oleh karena itu, Asep meminta aparat penegak hukum benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.
"Betul harus terus diusut tuntas. Sehingga, selain di sana ada pembenahan penegakan K3, itu juga ke depannya tidak ada (pelanggaran K3), tidak mengabaikan k3 bagi perusahaan lain juga akan menjadi efek jera karena ada sebagian oknum perusahaan yang memang tdak melakukan K3," pungkasnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepatuhan K3 di perusahaan peleburan ban bekas tersebut.
Baca Juga: Pekerja PT Sinar Tjokro Energi Meninggal Akibat Terlilit Mesin, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian K3
"K3-nya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada yang diperiksa dari pihak manajemen karena kita menunggu hasil olah TKP sambil berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu (22/2/25).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







