Satgas Narkoba Polres Tangsel Bongkar Kedok Warung Kelontong dan Toko HP yang Jual Obat Keras Ilegal

AKURAT BANTEN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek dua tempat usaha yang terbukti menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Dua lokasi tersebut adalah warung kelontong dan toko handphone.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (6/6) di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Skandal Pertamina: Negara Bocor Miliaran Rupiah Akibat 'Blending' Ilegal dan Mark-up Kontrak
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DH dan EF.
"Tersangka DH kami tangkap di warung kelontong, sementara EF kami amankan di toko handphone dan aksesoris," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Senin (10/6).
Dari tangan tersangka DH, polisi menyita 192 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol, dan Hexymer.
Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp193 Triliun, Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Sementara dari tersangka EF, ditemukan 1.779 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl 2 mg, dan obat keras lainnya.
"Total obat keras yang kami sita sebanyak 1.971 butir. Kami juga mengamankan tiga alat komunikasi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp698 ribu," jelas Victor.
Victor menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus operandi yang sama, yaitu menyamarkan toko mereka sebagai warung kelontong dan toko handphone, padahal mereka juga menjual obat-obatan keras tanpa izin dan resep dokter.
Baca Juga: Viral! Video Gerai Mie Gacoan Disegel Satpol PP, Benarkah Karena Mengandung Minyak Babi?
Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dan melanggar hukum.
"Jika diakumulasikan, barang bukti obat keras ini senilai sekitar Rp19,7 juta. Kami berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan 1.971 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," tutur Victor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Victor (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









