Nikita Mirzani dan Asistennya Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian, Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

AKURAT BANTEN - Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Saputra terjerat kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Dalam video yang beredar, terlihat Nikita Mirzani keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mengenakan baju oranye.
Kedua Tersangka saat ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Karyawan Swasta Cair, Ojol Menyusul! Ini Jadwal dan Skemanya
Kombes Pol Ade Ary juga telah mengonfirmasi bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Awal mula kasus ini dari laporan Reza Gladys pada Desember 2034. Dirinya mengatakan bahwa Nikita Mirzani dan Asistennya telah melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terkait bisnis skincare miliknya.
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengatakan bahwa Nikita Mirzani diduga merusak reputasinya melalui Live TikTok dan melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Tragis! Lansia di Tangerang Tewas Terjebak Kebakaran
Reza Gladys mengakui bahwa telah mentransfer Nikita Mirzani sejumlah uang sebesar Rp2 Miliar, namun diminta lagi secara tunai Rp2 Miliar.
Menanggapi hal tersebut Nikita Mirzani membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa uang tersebut diberikan untuk endorsement produk milik Reza Gladys.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pihak Reza Gladyslah yang pertama kali menghubungi Nikita Mirzani dan mengajaknya untuk kerja sama.
Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk melakukan review produk-produk skincare yang dimiliknya.
Keduanya pun telah sepakat dan ada pembicaraan mengenai uang dalam proses negoisasi yang berujung pada kesepakatan di Rp4 miliar.
Oleh karena adanya kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dapat dijerat dengan UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








