Kesempatan Emas, Kemenag Beri Bantuan Hingga Rp50 Juta untuk Masjid di 2025, Ini Persyaratan dan Cara Daftar!

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi seluruh pengelola masjid dan mushola di Indonesia, ada kesempatan emas untuk merehabilitasi dan mengembangkan masjid atau musholla. Pemerintah akan memberikan bantuan hingga Rp.50 juta.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi untuk tahun 2025.
Bukan hanya sekadar perbaikan fisik, program ini juga fokus pada pengembangan "rintisan masjid/mushola ramah" yang inklusif dan ramah lingkungan. Ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan.
Dikutip Akurat Banten dari laman Kemenag.go.id Jum'at (7/3/2025) diharapkan program ini tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden," tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan fasilitas keagamaan di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan masjid dan mushola dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi komunitas sekitar.
Baca Juga: Konten Kreator Video Asusila Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta karena Narkoba
Kategori dan Nominal Bantuan
Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal yaitu:
1. Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
2. Rp35 juta untuk mushola.
3. Rp15 juta untuk "rintisan masjid ramah".
4. Rp10 juta untuk "rintisan mushola ramah".
"Program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musholla yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.
Baca Juga: Viral Guru di Pandeglang Jatuh Akibat Jalan Rusak, Andra Soni Turun Tangan
Syarat dan Cara Pendaftaran
•Pastikan masjid atau mushola Anda terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
•Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola.
•Ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau melalui laman SIMAS Kemenag. Dengan link simas: https://simas.kemenag.go.id.
Jadwal Penting
* 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan online.
* 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
* 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Baca Juga: Cek Segera! Berikut Lokasi Tujuan Program Mudik Gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta
Informasi lengkap dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau hubungi kantor Kemenag setempat.
Jangan sia-siakan kesempatan ini, segera siapkan proposal terbaik Anda dan wujudkan masjid/mushola impian yang ramah lingkungan dan inklusif.
Bagikan informasi ini kepada pengelola masjid dan mushola lainnya agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat dari program ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








