Banten

Kesempatan Emas, Kemenag Beri Bantuan Hingga Rp50 Juta untuk Masjid di 2025, Ini Persyaratan dan Cara Daftar!

Saeful Anwar | 8 Maret 2025, 12:49 WIB
Kesempatan Emas, Kemenag Beri Bantuan Hingga Rp50 Juta untuk Masjid di 2025, Ini Persyaratan dan Cara Daftar!

 

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi seluruh pengelola masjid dan mushola di Indonesia, ada kesempatan emas untuk merehabilitasi dan mengembangkan masjid atau musholla. Pemerintah akan memberikan bantuan hingga Rp.50 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi untuk tahun 2025. 

Bukan hanya sekadar perbaikan fisik, program ini juga fokus pada pengembangan "rintisan masjid/mushola ramah" yang inklusif dan ramah lingkungan. Ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan.

Baca Juga: Seminar Nasional Bahas Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RKUHAP, Advokat Punya Peran Strategis

Dikutip Akurat Banten dari laman Kemenag.go.id Jum'at (7/3/2025) diharapkan program ini tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

  "Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden," tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad

Baca Juga: Bupati Serang Dinilai Ada Muatan Politik Saat Safari Ramadan, Bawaslu : Tidak Ada Kampanye Sedikitpun

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan fasilitas keagamaan di Indonesia.

Bantuan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. 

Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan masjid dan mushola dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi komunitas sekitar.

Baca Juga: Konten Kreator Video Asusila Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta karena Narkoba

Kategori dan Nominal Bantuan

Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal yaitu:

1. Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

2. Rp35 juta untuk mushola.

3. Rp15 juta untuk "rintisan masjid ramah".

4. Rp10 juta untuk "rintisan mushola ramah".

 "Program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musholla yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.

Baca Juga: Viral Guru di Pandeglang Jatuh Akibat Jalan Rusak, Andra Soni Turun Tangan

Syarat dan Cara Pendaftaran

•Pastikan masjid atau mushola Anda terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

•Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola.

•Ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau melalui laman SIMAS Kemenag. Dengan link simas: https://simas.kemenag.go.id.

 Jadwal Penting

   * 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan online.

   * 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.

   * 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Baca Juga: Cek Segera! Berikut Lokasi Tujuan Program Mudik Gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta

Informasi lengkap dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau hubungi kantor Kemenag setempat.

Jangan sia-siakan kesempatan ini, segera siapkan proposal terbaik Anda dan wujudkan masjid/mushola impian yang ramah lingkungan dan inklusif. 

Bagikan informasi ini kepada pengelola masjid dan mushola lainnya agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat dari program ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman