Banten

Usai Prabowo Terbitkan Rehabilitasi, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Bukan Lagi Kewenangannya

Andi Syafrani | 26 November 2025, 11:00 WIB
Usai Prabowo Terbitkan Rehabilitasi, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Bukan Lagi Kewenangannya

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua terpidana lain dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara, kini tidak lagi berada di bawah kewenangan lembaga antirasuah. Kepastian itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan keputusan rehabilitasi terhadap ketiganya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa posisi kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tidak lagi masuk ke ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan KPK.

Baca Juga: TNI Jaga Kilang Pertamina Mulai Desember 2025: Wamen ESDM Angkat Bicara, Sebut Langkah 'Lumrah' Amankan Objek Vital Nasional!

“Itu sudah tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, KPK belum dapat melakukan langkah administratif lebih lanjut karena masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi yang akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK tersebut menjadi dasar utama bagi KPK untuk menentukan status penahanan Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya yang hingga kini masih mendekam di Rutan KPK.

Baca Juga: Usai Rudapaksa Penumpang di Wilayah Tangerang Kota, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Asep menyebut keputusan rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang kemungkinan telah melalui pertimbangan kompleks, termasuk kajian legislatif serta pandangan ahli hukum tata negara. Karena itu, KPK menghormati sepenuhnya langkah yang diambil Presiden Prabowo.

Di sisi lain, Asep memastikan proses hukum terhadap satu tersangka lain, yakni Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara) tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi tidak menghapus tindak lanjut perkara terhadap pihak yang belum inkrah.

“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

Baca Juga: 7,9 Kg Ganja hingga 144 Gram Sabu Disita: Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar di Kontrakan dan Counter HP

Keputusan Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga terpidana ASDP diumumkan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan.

Nama-nama yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Pergub Baru Resmi Disahkan: Jakarta Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing, Berlaku Mulai Hari Ini

Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima banyak aspirasi publik mengenai kasus tersebut sejak proses hukum bergulir pada 2024. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan kepada pemerintah.

“Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Dasco.

Setelah melalui rangkaian komunikasi yang intens antara legislatif dan eksekutif, Presiden akhirnya menandatangani surat rehabilitasi sebagai respons atas kajian tersebut.

Dasco menilai langkah itu merupakan bentuk penyikapan pemerintah terhadap dinamika publik sekaligus bagian dari proses hukum yang tetap menghormati putusan pengadilan.

Baca Juga: Bongkar Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Selain Ayah Tirinya

“Pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” kata Dasco. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC