KONTROVERSIAL! Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK & Publik Sorot Kejanggalan Vonis Korupsi

AKURAT BANTEN— Keputusan mengejutkan datang dari Istana Negara. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lain yang terseret kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan tajam, mengingat Ira Puspadewi baru saja divonis 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11) lalu.
Proses Pemulihan Nama Baik: Ira Puspadewi Tinggalkan Rutan KPK Hari Ini
Hingga pagi ini, Rabu (26/11/2025), proses administrasi pembebasan Ira Puspadewi masih berlangsung.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Budi Prasetyo.
Di Rutan Merah Putih KPK, tim kuasa hukum Ira sudah bersiaga sejak pukul 07.37 WIB, menantikan detik-detik pembebasan klien mereka.
Rehabilitasi ini secara hukum memulihkan hak, kedudukan, dan harkat martabat Ira Puspadewi dan dua terpidana lain, M Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
Alasan di Balik Keputusan Prabowo: Kejanggalan Vonis yang Disorot DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto didasari oleh adanya aspirasi dan sorotan publik mengenai kejanggalan dalam kasus yang menjerat Ira.
"Kami menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat," ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Atas aspirasi tersebut, Komisi Hukum DPR RI melakukan kajian ulang terhadap perkara Ira Puspadewi. Hasil kajian itu yang kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah.
Baca Juga: Empat Bandar Narkoba Kabur dari Penggerebekan Besar Matraman Memicu Perburuan Nasional
Poin Sentral Kejanggalan Vonis:
Tidak Ada Aliran Dana Korupsi: Publik menyoroti bahwa Jaksa dinilai tidak mampu menunjukan adanya aliran dana dugaan korupsi yang masuk ke kantong pribadi Ira Puspadewi.
Kelalaian Tata Kelola, Bukan Motif Koruptif: Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyebut bahwa perbuatan Ira bukan didorong motif koruptif, melainkan "kelalaian dalam tata kelola korporasi yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian."
Dasco menegaskan, "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, akhirnya Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP lainnya."
Baca Juga: Benteng Energi Nasional Diperkuat TNI Bersiap Kawal Kilang Pertamina Mulai 2025
Vonis Tipikor yang Kontroversial
Sebelum rehabilitasi, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Meski putusan menyatakan perbuatannya menimbulkan kerugian negara, pertimbangan hakim yang justru meringankan telah memicu debat publik:
Hakim: "Perbuatan terdakwa dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian dalam tata kelola korporasi."
Faktor Meringankan: Rekam jejak Ira yang dinilai telah memberikan kontribusi positif bagi PT ASDP.
Keputusan Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi secepat ini, hanya berselang sepekan setelah vonis, menegaskan bahwa negara mengakui adanya kekeliruan atau ketidaktepatan dalam penerapan hukum yang membuat nama baik Ira Puspadewi harus segera dipulihkan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










