Kemenag Tangerang Akan Audit Seluruh Bangunan Pesantren Pasca Ambruknya Musholla Al Khoziny

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik dan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul insiden ambruknya musholla di Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, mengatakan pendataan akan mencakup usia bangunan, izin pendirian, hingga kelayakan konstruksi.
"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," ujar Deden, Rabu (7/10/25).
Baca Juga: Pesan Tegas Menteri Keuangan: Ketua LPS Baru Diminta Jadi Motor Inovasi dan Ketangkasan Finansial
Deden menjelaskan, inspeksi fisik akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag menetapkan moratorium pembangunan bagi pondok pesantren yang sedang membangun tanpa izin hingga audit selesai.
Selain audit, Kemenag juga tengah menyiapkan panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi.
"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.
Usai audit selesai, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap izin dan keamanan bangunan pesantren. Pondok yang kedapatan membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: DJ Panda Tersangka Pengancaman Erika Carlina Ramai Dibicarakan, Polisi Mulai Turun Tangan Rabu Depan
"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata Deden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








