Kemenag Tangerang Akan Audit Seluruh Bangunan Pesantren Pasca Ambruknya Musholla Al Khoziny

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik dan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul insiden ambruknya musholla di Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, mengatakan pendataan akan mencakup usia bangunan, izin pendirian, hingga kelayakan konstruksi.
"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," ujar Deden, Rabu (7/10/25).
Baca Juga: Pesan Tegas Menteri Keuangan: Ketua LPS Baru Diminta Jadi Motor Inovasi dan Ketangkasan Finansial
Deden menjelaskan, inspeksi fisik akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.
Sebagai langkah awal, Kemenag menetapkan moratorium pembangunan bagi pondok pesantren yang sedang membangun tanpa izin hingga audit selesai.
Selain audit, Kemenag juga tengah menyiapkan panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi.
"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.
Usai audit selesai, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap izin dan keamanan bangunan pesantren. Pondok yang kedapatan membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: DJ Panda Tersangka Pengancaman Erika Carlina Ramai Dibicarakan, Polisi Mulai Turun Tangan Rabu Depan
"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata Deden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









