Banten

Kemenag Tangerang Akan Audit Seluruh Bangunan Pesantren Pasca Ambruknya Musholla Al Khoziny

A. Zaki Iskandar | 8 Oktober 2025, 21:04 WIB
Kemenag Tangerang Akan Audit Seluruh Bangunan Pesantren Pasca Ambruknya Musholla Al Khoziny

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang akan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik dan legalitas bangunan pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul insiden ambruknya musholla di Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, mengatakan pendataan akan mencakup usia bangunan, izin pendirian, hingga kelayakan konstruksi.

"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," ujar Deden, Rabu (7/10/25).

Baca Juga: Pesan Tegas Menteri Keuangan: Ketua LPS Baru Diminta Jadi Motor Inovasi dan Ketangkasan Finansial

Deden menjelaskan, inspeksi fisik akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.

Sebagai langkah awal, Kemenag menetapkan moratorium pembangunan bagi pondok pesantren yang sedang membangun tanpa izin hingga audit selesai.

Baca Juga: Update! Aliansi Gizi Seret 6 Pejabat BGN, Tuntut Pencopotan hingga Isu Jual Beli 'Titik Dapur' Program Makan Bergizi Gratis

Selain audit, Kemenag juga tengah menyiapkan panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi.

"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.

Usai audit selesai, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap izin dan keamanan bangunan pesantren. Pondok yang kedapatan membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: DJ Panda Tersangka Pengancaman Erika Carlina Ramai Dibicarakan, Polisi Mulai Turun Tangan Rabu Depan

"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata Deden.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.