Banten

Warga Ajukan Gugatan ke MK Terkait Redominasi Mata Uang Rupiah

Syahganda Nainggolan | 15 Maret 2025, 14:22 WIB
Warga Ajukan Gugatan ke MK Terkait Redominasi Mata Uang Rupiah

AKURAT BANTEN - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo gugat MK pada 10 Maret 2025. Gugatan kepada MK tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan uji materiil tentang mata uang.

Baca Juga: Sidak DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Sarana Pendukung Sangat Minim

Zico meminta MK untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah dengan meredominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Alasan di balik gugatan tersebut adalah karena pecahan rupiah yang besar saat ini dinilai menimbulkan sejumlah masalah dalam perekonomian.

Nilai nominal rupiah yang terlalu besar menyebabkan inefisiensi dalam berbagai transaksi ekonomi sehari-hari.

Selain itu, hal ini juga berdampak pada kenyamanan visual, karena orang sering kali harus memperhatikan jumlah nol yang banyak ketika menulis atau membaca angka.

Redenominasi rupiah sendiri adalah pengurangan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli.

Tujuannya untuk menyederhanakan transaksi keuangan dan memperlancar sistem pembayaran.

Baca Juga: Update Kasus Suap Eks Komisioner KPU: Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta

Warga yang menggugat juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk mengurangi risiko kesalahan penghitungan.

Terutama dalam transaksi bisnis atau kegiatan keuangan lainnya.

Kesalahan dalam menghitung jumlah uang karena banyaknya angka nol dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam transaksi besar.

Penggugat berharap MK dapat memutuskan bahwa redenominasi akan memperbaiki efisiensi ekonomi dan meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi.

Meski demikian, proses redenominasi perlu melibatkan pertimbangan matang dari pemerintah dan Bank Indonesia untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.***

Baca Juga: Cari Link Video Syur Bidan Rita Viral sampai Akar, Sebenarnya Siapa Bidan Rita?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.