Warga Ajukan Gugatan ke MK Terkait Redominasi Mata Uang Rupiah

AKURAT BANTEN - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo gugat MK pada 10 Maret 2025. Gugatan kepada MK tersebut dilakukan untuk mengajukan permohonan uji materiil tentang mata uang.
Baca Juga: Sidak DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Sarana Pendukung Sangat Minim
Zico meminta MK untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah dengan meredominasi dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Alasan di balik gugatan tersebut adalah karena pecahan rupiah yang besar saat ini dinilai menimbulkan sejumlah masalah dalam perekonomian.
Nilai nominal rupiah yang terlalu besar menyebabkan inefisiensi dalam berbagai transaksi ekonomi sehari-hari.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada kenyamanan visual, karena orang sering kali harus memperhatikan jumlah nol yang banyak ketika menulis atau membaca angka.
Redenominasi rupiah sendiri adalah pengurangan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli.
Tujuannya untuk menyederhanakan transaksi keuangan dan memperlancar sistem pembayaran.
Baca Juga: Update Kasus Suap Eks Komisioner KPU: Hasto dan Harun Masiku Disebut Patungan Rp600 Juta
Warga yang menggugat juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk mengurangi risiko kesalahan penghitungan.
Terutama dalam transaksi bisnis atau kegiatan keuangan lainnya.
Kesalahan dalam menghitung jumlah uang karena banyaknya angka nol dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam transaksi besar.
Penggugat berharap MK dapat memutuskan bahwa redenominasi akan memperbaiki efisiensi ekonomi dan meningkatkan kenyamanan dalam bertransaksi.
Meski demikian, proses redenominasi perlu melibatkan pertimbangan matang dari pemerintah dan Bank Indonesia untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.***
Baca Juga: Cari Link Video Syur Bidan Rita Viral sampai Akar, Sebenarnya Siapa Bidan Rita?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









