KLH Siap Tuntut PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Cikande soal Pencemaran Radiasi Cesium-137

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan membawa kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di Kabupaten Serang ke meja hijau.
Dua pihak yang dinilai bertanggung jawab adalah PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, tempat insiden pencemaran ini terjadi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan langkah hukum yang ditempuh tidak hanya sebatas perdata, melainkan juga pidana.
Baca Juga: MotoGP Pertamina Grand Prix 2025 Siap Gebrak Sirkuit Mandalika, Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya!
“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” ujar Hanif di Serang, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Hanif, tim hukum KLH kini tengah merampungkan draf gugatan perdata yang akan segera diajukan ke pengadilan. Ia menekankan, penyelesaian kasus sebesar ini tidak bisa berhenti hanya pada mediasi atau kompromi di luar jalur hukum.
Selain gugatan perdata, jalur pidana juga dipersiapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang bakal dikenakan adalah Pasal 98 ayat 1, yang menyinggung soal kelalaian dalam mengelola lingkungan sehingga menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Berkat Gol Bunuh Diri Benfica, Chelsea Catat Kemenangan Pertama di Liga Champions dengan Skor 1-0
“Kasus ini akan ditempuh secara multidoor, melalui perdata dan pidana sekaligus. Tujuannya jelas, agar pertanggungjawaban para pihak benar-benar komprehensif,” tegas Hanif.
Pencemaran radiasi Cesium-137 sendiri memicu kekhawatiran warga sekitar kawasan industri. Zat radioaktif tersebut dikenal berbahaya karena dapat merusak ekosistem sekaligus menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang, mulai dari gangguan fungsi organ hingga potensi kanker jika terpapar dalam jumlah tertentu.
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan! BGN Tetap Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun untuk Program MBG
Sejumlah organisasi lingkungan pun ikut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan langkah pemulihan lingkungan berjalan cepat dan tepat.
Warga yang terdampak, menurut mereka, juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan dari potensi paparan lanjutan.
Di sisi lain, kasus pencemaran radiasi ini membuka kembali diskusi soal lemahnya pengawasan aktivitas industri di kawasan tertentu. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dianggap masih sering diabaikan, padahal risikonya sangat fatal.
KLH menyatakan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan investigasi berjalan tuntas.
“Ini bukan sekadar kasus pencemaran biasa, melainkan ancaman serius yang menyangkut keselamatan publik,” tutup Hanif.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap kasus pencemaran radiasi di Serang bisa menjadi pelajaran penting, bahwa industri tidak bisa lagi abai terhadap standar keamanan dan keselamatan lingkungan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








