Paman Usman Tak di Ajak Ambil Keputusan Bersama 8 Hakim MK, Terkait Syarat Usia Cagub di Pilkada 2024

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman menolak gugatan terhadap pasal terkait syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
Sidang putusan yang digelar di Gedung MK terkait perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee pada, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan salah satu permohonan meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Parpol Boleh Usung Calon di Pilkada 2024, Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Diketahui menurut Arsul Sani, Anwar Usman pada 17 Juli 2024 dalam rapat permusyawaratan hakim, memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud berkenaan dengan perkara norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," ucap Arsul.
"Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya"
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020, juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif.
MK menegaskan bahwa norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
Baca Juga: Pj Bupati Lebak Ajak Pegawai Pemda Bersinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Daerah
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," tutur Saldi Isra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










