Pelarangan Truk Operasi Saat Mudik Lebaran 2025 Bisa Rugi Hingga Rp 5 Triliun, Pengusaha Truk Mengeluh

Akurat Banten - Pelarangan beroperasinya truk barang selama mudik Lebaran 2025 diprediksi akan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi sektor logistik dan distribusi.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memperkirakan kerugian yang dapat ditimbulkan akibat kebijakan tersebut bisa mencapai angka fantastis hingga Rp 5 triliun.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, menyatakan bahwa kerugian ini berasal dari dampak langsung terhadap operasional truk yang tidak dapat mengangkut barang pada masa mudik.
Baca Juga: Skandal Sabung Ayam Lampung: Konflik Internal Aparat Terkuak?
“Kami ingin agar pemerintah mendengar keluhan kami. Kerugian yang bisa terjadi akibat kebijakan ini sangat besar, bisa mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun,” ungkap Gemilang.
Pelarangan beroperasi ini tidak hanya merugikan pengusaha truk, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekonomi secara lebih luas.
Gemilang menambahkan, kebijakan tersebut dapat mengganggu jadwal ekspor yang sudah disepakati dengan mitra internasional.
Jika truk-truk pengangkut barang dilarang beroperasi, barang-barang ekspor yang sudah dijadwalkan bisa tertunda, yang pada akhirnya merusak kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia sebagai mitra dagang yang dapat diandalkan.
Aptrindo juga mengkritik durasi pelarangan truk yang terbilang panjang, yaitu selama 16 hari.
Gemilang mengusulkan agar masa pelarangan tersebut dipangkas menjadi hanya 8 hari, yang dimulai pada H-4 hingga H+4 Lebaran.
Baca Juga: Tak Usah Daftar Online! Penukaran Uang Baru BI di BRI Cuma Bawa KTP, Catat Tanggalnya
Menurutnya, kebijakan yang terlalu lama ini merugikan banyak pihak, baik pengusaha truk, pengemudi, hingga buruh di pelabuhan dan industri lainnya.
“Selama 16 hari ini, pengemudi truk tidak akan memiliki penghasilan sama sekali. Selain itu, buruh di pelabuhan juga akan kehilangan pekerjaan selama masa tersebut,” kata Gemilang.
Lebih lanjut, Gemilang menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan pelarangan ini bisa meluas ke sektor lainnya.
Baca Juga: Kopka Basarsyah: Sosok Kontroversial di Balik Tragedi Penembakan Polisi di Way Kanan
Jika truk tidak beroperasi, kapal-kapal yang datang dari luar negeri ke Pelabuhan Tanjung Priok akan mengalami kesulitan untuk memuat kontainer yang akan diekspor.
Bahkan, jika stagnasi terjadi, kapal-kapal tersebut bisa kembali pulang ke negara asal dengan membawa kontainer yang kosong.
“Industri juga akan kekurangan barang baku. Akibatnya, produksi akan berhenti, dan buruh-buruh di pabrik juga akan kehilangan pekerjaan. Ini adalah dampak nyata yang akan dirasakan oleh banyak pihak,” tutup Gemilang.
Baca Juga: Isi UU TNI Terbaru Mengerikan? TNI Aktif Bisa Ikut Memimpin Pemerintahan Lewat 14 Lembaga Ini
Dengan protes yang dilontarkan oleh Aptrindo, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan truk selama mudik Lebaran 2025 dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan mudik masyarakat tanpa mengorbankan sektor logistik dan perekonomian secara keseluruhan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










