Banten

THR Driver Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker Ungkap Penjelasan Mengenai Kasus Ini

Moehamad Dheny Permana | 27 Maret 2025, 04:46 WIB
THR Driver Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker Ungkap Penjelasan Mengenai Kasus Ini

Akurat Banten - Protes datang dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima.

Banyak driver ojol yang mengungkapkan rasa kecewa, salah satunya dengan laporan bahwa ada pengemudi yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu.

Hal ini pun menjadi sorotan publik, mengingat tingginya biaya hidup menjelang Lebaran.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, memberikan penjelasan yang memicu perdebatan.

Baca Juga: Boikot Global Bikin Tesla Terpuruk, Harganya Anjlok hingga 76%

Menurutnya, besaran BHR yang diberikan oleh aplikator disesuaikan dengan kategori pekerja. Pengemudi yang menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkap Immanuel, yang kerap disapa Noel, saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan Wamenaker ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pengemudi ojol yang merasa telah bekerja dengan penuh dedikasi.

Baca Juga: Realita Harga Gabah, Masih Ada yang Tidak Menutupi HPP

Meski demikian, Wamenaker menambahkan bahwa pengemudi yang bekerja penuh waktu mendapatkan BHR dengan nominal lebih besar.

Di beberapa platform seperti Maxim, BHR yang diterima pengemudi bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, bergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.

 Immanuel juga menjelaskan bahwa Gojek dan Grab memberikan BHR dengan nilai yang lebih tinggi, terutama bagi pengemudi yang memenuhi kategori tertinggi.

Pengemudi roda dua kategori tertinggi dapat menerima BHR sebesar Rp 900.000, sementara untuk pengemudi roda empat bisa mendapatkan hingga Rp 1.600.000.

Baca Juga: Cerdas Mengelola Keuangan saat Lebaran: Tips Praktis agar Keuangan Anda Tetap Stabil

Sementara itu, Grab memberikan BHR dengan angka serupa, di mana pengemudi roda dua mendapat Rp 850.000, dan roda empat Rp 1.600.000.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa banyak pengemudi Gojek yang merasa dirugikan setelah menerima BHR hanya sebesar Rp 50.000.

Salah seorang pengemudi melaporkan bahwa pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93.000.000, namun bonus yang diterimanya tidak sebanding dengan jumlah tersebut.

Terkait dengan protes ini, Immanuel memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berdialog dengan pihak aplikator untuk mencari solusi yang lebih adil bagi pengemudi ojol.

Ia mengimbau agar pengemudi memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.

Baca Juga: Cerdas Mengelola Keuangan saat Lebaran: Tips Praktis agar Keuangan Anda Tetap Stabil

"Pemberian BHR ini adalah bentuk apresiasi, meskipun tidak semua pekerja mendapatkan jumlah yang sama. Namun kami berharap teman-teman ojol dapat melihatnya dari perspektif itu," pungkas Immanuel.

Pemberian BHR ini dimulai sejak 22 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025, dan diharapkan dapat memberikan bantuan bagi pengemudi ojol menjelang Lebaran.

Namun, dengan adanya ketidakpuasan yang muncul, masalah besaran BHR ini diprediksi akan terus menjadi bahan diskusi antara pemerintah, aplikator, dan serikat pekerja ojol.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.