Sering Bermasalah pada Layanan, Nasabah Bank DKI Kecewa, THR dan Gapok ASN Tidak Bisa Diambil, Hingga saat ini?

AKURAT BANTEN - Bank DKI diserbu sejumlah nasabah, gegara sering bermasalah termasuk saat ini, tidak bisa melakukan transaksi sejak malam takbiran, Minggu 30 Maret 2025.
Adapun keluhan dan rasa kekecewaan nasabah terutama kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak bisa mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Pokok (Gapok) akhirnya menumpahkannya di media sosial (Medsos) Twitter atau X.
"Hallo @bank_dki mau tanya... Saya kok nggak bisa transfer dan transaksi pakai Bank DKI sejak malam takbiran, ini kenapa ya min?" tulis akun @*ndi..... yang diunggah pada, Rabu (2/4/2025).
Nasabah mengeluhkan seringnya gangguan layanan Bank DKI, terutama saat libur lebaran, mereka sangat membutuhkannya, terutama Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Pokok (Gapok) mereka, yang ditransfer melalui Bank DKI.
"THR sama gaji turun tepat waktu, tapi nggak bisa diapa-apain. Keterlaluan banget. Masa harus nunggu sampai tanggal 5 (April)? Setelah tanggal 6, di tanggal 7 mau maintance lagi? Sumpah ini kalau bukan rekening gaji nggak akan saya gunakan. Dari dulu nggak beres pelayanannya," ungkap akun @jay.....
"Transfer ke bank lain nggak bisa, transfer ke e-wallet nggak bisa, sekarang tarik tunai pun nggak bisa. Terus gimana saya Lebarannya? Lebaran bikin emosi," tambahnya.
Baca Juga: Usai Halalbihalal, Didit Bawa Pesan Khusus Megawati untuk sang Ayah Prabowo Subianto
Sebelumnya, Bank DKI menyampaikan pengumuman layanan terbatas di sejumlah kantor cabang pembantu Bank DKI untuk tanggal 31 Maret 2025, 1-5 April 2025 dan 7 April 2025 yang beroperasi mulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui atas banyaknya keluhan nasabah di media sosial (Medsos), menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Selanjutnya, pihak Bank DKI mengarahkan kepada seluruh nasabahnya melakukan pengaduan.
"Anda dapat menghubungi call center Bank DKI di 1500-351, melalui kolom DM/kunjungi kantor cabang/kantor cabang pembantu terdekat yang beroperasi selama libur Lebaran untuk melakukan pengaduan," jelas @bank_dki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










