Skandal Sampah Tangsel Terungkap! Kepala Dinas Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Diduga Menguap ke Lahan Pribadi

AKURAT BANTEN - Sebuah praktik pengelolaan sampah yang mencengangkan dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah akhirnya terkuak di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru saja menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp 75,9 miliar.
Informasi yang dihimpun dari Kejati Banten mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
Alih-alih diolah atau dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi, sampah-sampah dari Tangsel ini justru "dibuang begitu saja" ke berbagai lokasi yang tidak semestinya, bahkan di lahan-lahan milik perorangan di berbagai daerah penyangga seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan yang Cocok untuk Pelajar Tahun 2025, Dengan Kualitas Terbaik
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, membeberkan beberapa lokasi "TPA ilegal" tersebut, di antaranya adalah Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten; serta kawasan Cilincing, Kabupaten Bekasi.
"Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," ungkap Himawan kepada awak media di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Praktik 'Open Dumping' yang Meresahkan Warga
Lebih lanjut, Kejati Banten menemukan bahwa Pemkot Tangsel, melalui kerja sama dengan PT EPP, diduga kuat hanya melakukan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di lahan-lahan kosong tersebut.
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi dan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku, yang seharusnya mengedepankan proses pengolahan yang lebih bertanggung jawab.
"Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih," tegas Himawan.
Dampak dari praktik pembuangan sampah ilegal ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Citra Wakil Rakyat Dipertaruhkan: Profil dan Polemik Megawati Zebua
Warga di sekitar lokasi pembuangan, seperti di Desa Gintung, dilaporkan melayangkan komplain akibat keberadaan "gunungan" sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan mengganggu kualitas hidup mereka.
"Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri," jelas Himawan.
Mantan ASN Diduga Terlibat dalam Pemilihan Lokasi Ilegal
Baca Juga: Jangan Asal Jalan! Ini Alasan Legalitas Jadi Nyawa Bisnis Anda
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Banten juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.
Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangsel berinisial Zeki Yamani disebut-sebut turut membantu tersangka Wahyunoto Lukman dalam menentukan lokasi-lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Penyidik Kejati Banten berencana untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari Zeki Yamani dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pihak Kejati juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam skandal korupsi pengelolaan sampah senilai puluhan miliar rupiah ini.
Baca Juga: Jangan Asal Jalan! Ini Alasan Legalitas Jadi Nyawa Bisnis Anda
Direktur PT EPP Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan direktur PT EPP berinisial SYM atas dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi yang sama.
SYM diduga kuat bersekongkol dengan Kepala Dinas Wahyunoto Lukman dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang nilai totalnya mencapai Rp 75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa tersangka SYM diduga telah "bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan," pada Senin (14/4) lalu.
Baca Juga: TRAGEDI MAUT DI TANGSEL: Niat Selamatkan Harta, Pria Lansia Meninggal Dunia Dalam Kebakaran Dahsyat!
Terungkap pula bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel awalnya membuat pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan rincian anggaran Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Namun, tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP.
Fakta yang lebih mencengangkan adalah bahwa perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan item pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.
"PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rangga Adekresna.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam sektor vital seperti pengelolaan sampah.
Masyarakat menanti pengusutan tuntas kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta praktik-praktik pengelolaan sampah yang merugikan lingkungan dan keuangan negara tidak terulang kembali (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










