Banten

KABAR GEMBIRA ! Pemprov Jakarta Gratiskan Tarif Layanan MRT, LRT dan TransJakarta pada 21 dan 24 April 2025, Terbatas Kategori Tertentu! Ini Daftarnya

Saeful Anwar | 18 April 2025, 20:26 WIB
KABAR GEMBIRA ! Pemprov Jakarta Gratiskan Tarif Layanan MRT, LRT dan TransJakarta pada 21 dan 24 April 2025, Terbatas Kategori Tertentu! Ini Daftarnya

AKURAT BANTEN-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan meluncurkan trayek baru Transjabodetabek rute Blok M-Alam Sutera-Tangerang. 

Dan juga Ia akan menggratiskan tarif layanan MRT, LRT dan TransJakarta, namun terbatas pada golongan tertentu.

Pada kesempatan itu juga, dalam rangka memperingati Hari Kartini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, bahwa seluruh layanan transportasi umum akan digratiskan khusus untuk perempuan pada 21 April 2025, hal ini dalam rangka peringatan Hari Kartini.

Baca Juga: Deretan Cabul Dokter Kandungan M. Syafril Firdaus: Dari Chat Mesum, Raba Payudara Hingga Ditonjok Suami Pasien!

Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan memberlakukan tarif gratis bagi seluruh pengguna MRT, LRT, dan TransJakarta pada 24 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Transportasi.

Pada kesempatan tersebut, layanan gratis berlaku untuk semua warga.

“Secara khusus saya ingin menyampaikan bahwa nanti tanggal 21 April hari Kartini, nanti bagi siapa pun, selama dia perempuan, naik transportasi di jakarta gratis. Tapi naik MRT, LRT, Tj, itu kita gratiskan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung dan Nyaman Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji

“Nah untuk tanggal 24 april, itu adalah hari yang disebut Hari Transportasi, transportasi gratis. Kecuali taksi ya karena dia personal,” jelas Pramono.

Pada tanggal yang sama, pemerintah juga dijadwalkan meluncurkan trayek baru Transjabodetabek rute Blok M-Alam Sutera. Peluncuran ini disertai dengan pembebasan tarif di seluruh trayek layanan Transjabodetabek.

“Maka tanggal 24 April kami akan meluncurkan trayek baru dari blok m ke alam sutera. Dan pada saat itu juga kami akan menggratiskan seluruh trayek,” kata Pramono dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Agama Asli Putri Anne Terungkap, Keretakan Rumah Tangga Jadi Sorotan

15 Kategori

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis bagi 15 kategori masyarakat dalam penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Rano Karno mengonfirmasi bahwa program ini sedang dalam tahap persiapan agar dapat segera diterapkan. 

Baca Juga: Update Nego Dagang RI: Indonesia Siap Tambah Porsi Impor Impor Minyak dan LPG dari AS, Demi Tekan Tarif 32 Persen

“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Rano Karno menegaskan bahwa program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan akses transportasi gratis. 

“Misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, polisi, pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Disebut Setrum Pemain Sirkus, Founder Oriental Circus Indonesia Beri Bantahan: Kalau Beneran, Bisa Meninggal

Adapun 15 kategori masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari pegawai pemerintah hingga masyarakat yang membutuhkan.

Berikut daftar lengkapnya:

1.Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2.Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3.Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4.Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5.Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Baca Juga: Sempat Tutup Karena Rugi Rp1 Miliar, Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi, Kepala BGN Beri Penjelasan

6.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7.Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8.Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10.Veteran Republik Indonesia

11.Penyandang disabilitas

12.Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun

Baca Juga: Jika Benar Isu Ijazah Jokowi Palsu, Apakah Kebijakannya Semasa Menjabat Presiden Dibatalkan? Ini Kata Mahfud MD

13.Pengurus masjid (marbot)

14.Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15.Juru

Pemantau Jentik (Jumantik) (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman