Pemprov Banten WTP 9 Kali Berturut-turut, Namun BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS Langgar Aturan

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa sekolah yang tidak mengelola Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan pedoman penggunaannya.
Menurut BPK, temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Banten.
Terkait hal tersebut, gubernur provinsi Banten Andra Soni, mengaku akan melakukan serangkaian upaya pembinaan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah risiko dan dampak buruk yang mungkin terjadi atas kesalahan sistim pengelolaan dana BOS.
Baca Juga: Rahasia Tubuh Sehat dan Bugar: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar!
Artinya, menurut dia, langkah-langkah preventif dan reaktif juga dianggap penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi sekaligus meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki kecakapan mengelola keuangan sekolah.
"Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakukan mitigasi. Intinya akan ada aksi dalam melakukan pembinaan kepada kepala sekolah," terang Andra Soni di Kota Tangerang, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya, Andra Soni menyebut terkait kesalahan pengelolaan dana BOS yang menjadi temuan BPK, bahwa dana yang dimaksud sebenarnya telah dikembalikan oleh pihak sekolah ke kas daerah (kasda).
Baca Juga: Inspirasi Tatanan Rumah yang Bikin Betah dan Penuh Gaya
Diketahui, Pengembalian itu dilakukan saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Pengembalian sudah selesai. Jadi, di tahap pemeriksaan itu sudah selesai," sebut dia.
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Provinsi Banten untuk yang kesembilan kali berturut-turut.
Baca Juga: Ancol Hadirkan Ruang Keajaiban di Hari Pendidikan Nasional
Namun BPK melalui Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, saat memberikan sambutannya di rapat paripurna DPRD Banten, telah menyisipkan beberapa catatan termasuk soal pengelolaan BOS di sekolah yang dinilai belum maksimal.
"Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja biaya operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan," ungkapnya pada, Rabu (30/4/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bobby Adhityo telah memberikan rekomendasi untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah di Pemprov Banten yang melanggar aturan pengelolaan keuangan dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan dikeluarkan.
Baca Juga: Cegah Ledakan Populasi dan Rabies, Jakarta Barat Sterilkan Ratusan Kucing dan Anjing Sejak Awal 2025
"Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS," tegas Bobby menambahkan. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










