Heboh Soal Pelengseran Wapres Gibran, Begini Tanggapan Jokowi

AKURAT BANTEN - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ramai jadi perbincangan, tapi Presiden Joko Widodo tampak santai menanggapi hal tersebut. Menurutnya, di negara demokrasi seperti Indonesia, menyuarakan pendapat adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.
Baca Juga: Heboh! Bocah 9 Tahun Bakar 13 Rumah di Sukabumi, Motifnya Karena Terinspirasi Film
"Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," ujar Jokowi saat ditemui di rumah pribadinya di kawasan Sumber, Solo, pada Senin, 5 Mei 2025.
Saat ditanya soal isu yang pertama kali disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI, Jokowi kembali menekankan bahwa itu bagian dari dinamika demokrasi.
"Boleh-boleh saja, itu kan aspirasi. Biasa aja," lanjutnya dengan nada tenang.
Baca Juga: Gaji Bukan Jaminan, KPK Sentil Pejabat Nakal: Jangan Bangga Pakai Uang Haram!
Namun begitu, Jokowi mengingatkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dipilih langsung oleh rakyat lewat mekanisme Pemilu 2024.
"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Prabowo dan Mas Gibran itu terpilih lewat pemilihan umum. Mereka punya mandat dari rakyat," jelasnya.
Terkait tudingan pelanggaran konstitusi oleh Gibran, Jokowi menyebut semuanya sudah melalui proses hukum.
"Kan sudah ada gugatan ke MK dan sudah beberapa kali juga. Jadi ya prosesnya sudah berjalan," tambahnya.
Baca Juga: Janjikan Biaya Haji Murah, Presiden Prabowo Ungkap akan Berjuang Lewat Diplomasi RI-Saudi
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa pemakzulan tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan prosedur konstitusional yang jelas, termasuk lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kalau mau bicara pemakzulan ya lihat dulu di konstitusi. Harus ada pelanggaran berat, misalnya korupsi, tindakan tercela, dan sebagainya," terangnya.
Menurutnya, aturan soal ini sudah sangat jelas dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Dunia Terlihat Berbeda: Mengenali Ciri-Ciri Buta Warna dan Langkah Mudah untuk Tes
Isu pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran etik dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Kelompok tersebut menilai ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres, padahal usianya belum 40 tahun saat itu.
Baca Juga: Polemik Status Direksi-Komisaris BUMN: Bukan Penyelenggara Negara? KPK Lakukan Kajian Mendalam
Meski begitu, hingga saat ini belum ada langkah resmi dari lembaga negara untuk memulai proses pemakzulan. Gibran sendiri juga belum memberikan tanggapan langsung terkait isu ini. Sementara itu, Istana tetap menegaskan bahwa semua proses politik dan hukum harus dihormati, selama berjalan sesuai konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









