Banten

Disperindag Mengaku Tidak ada Biaya Sewa dalam Bentuk Apapun dan Keduanya akan Diminta Klarifikasi, Yaperma: Indag Jangan Mengelak!

Berlian Rahmah Dewanto | 9 Mei 2025, 07:26 WIB
Disperindag Mengaku Tidak ada Biaya Sewa dalam Bentuk Apapun dan Keduanya akan Diminta Klarifikasi, Yaperma: Indag Jangan Mengelak!

AKURAT BANTEN, LEBAK - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak Banten melalui Kepala Bidangnya (Kabid) Perdagangan dan perindustrian, Yani menegaskan, dalam waktu dekat,pihaknya akan melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap "E" dan "A" soal polemik yang mengakibatkan keduanya dipertemukan di forum mediasi.

‎"Sebenarnya dari Tahun 2024 kebelakang, kami Disperindag Lebak, tidak membebankan biaya kepada para pelaku usaha yang berada di Pujasera Balong Ranca Lentah Rangkasbitung," kata Yani saat ditemui usai audensi di Aula Disperindag Lebak. Kamis (8/5/2025).

‎Yani menegaskan bahwa keduanya ini, sudah sempat dipanggil untuk diminta klarifikasi. Bahkan, E dan A mengaku memiliki hubungan dekat, seperti sahabat.

Baca Juga: STOP PRESS! Gelombang PHK Massal di Google, 200 Karyawan Jadi Korban Transformasi Digital

‎"Setelah diminta klarifikasi. Bahwa E membantah, jika dirinya tidak merasa meminta biaya pengalihan sewa terhadap A," ungkap Yani menyerukan penegasan E.

‎Berdasarkan keterangan dari E kata Yani, bahwasannya A ini, hanya diminta biaya sewa aksesoris, seperti westapel, kursi, meja dan barang material lainnya.

‎"Di Pujasera ini, pemerintah daerah tidak memungut biaya sewa. Tapi, kami akui untuk ketersediaan aksesoris. Kita tidak menyediakannya. Namun, mengenai biaya salar harian, kami masih menerapkannya," ujar Yani.

‎Ia berharap persoalan E dan A ini, semoga bisa diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan.

Baca Juga: Diskon Menarik Taman Safari Bogor di Pameran HAPPY PAW Living World Alam Sutera

‎"Jalur kekeluargaan ini, kita ambil agar keduanya bisa kembali melakukan komunikasi, seperti biasanya," ungkapnya.

‎Yani menegaskan bahwa jika ada yang meminta biaya sewa di Pujasera, silahkan sampaikan ke Disperindag Lebak. Tujuannya, agar kejadian-kejadian ini tidak terulang kembali.

‎"Intinya, siapapun yang akan mengalihkan tempat usahanya di bangunan milik Pemkab Lebak, harus tetap melapor ke disperindag," tandasnya.

Baca Juga: Nadira, Pemudi Tangsel Ukir Prestasi Gemilang di Panggung Nasional: Suarakan Aspirasi Pemuda di Hadapan Wali Kota se-Indonesia!

Sementara itu, Ali Ketua DPC Yayasan Perlindungan Konsumen (Yaperma) yang didampingi dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lebak dalam audensinya Mengatakan, Disperindag mengelak tidak mengetahui dan indag itu menafsirkan sewa peroperti sudah jelas di dalam bukti transfer itu.

Selanjutnya Yaperma menyebut, jika bukti yang dimaksud adalah untuk membayar kontrakan dan bukan untuk membayar properti.

Logikanya, menurut dia, masa iya bayar westapel Rp200 ribu dan Rp4,5 juta, ini hanya mengada-ngada namanya.

Baca Juga: Nadira, Pemudi Tangsel Ukir Prestasi Gemilang di Panggung Nasional: Suarakan Aspirasi Pemuda di Hadapan Wali Kota se-Indonesia!

"Saya menyayangkan indag itu diam ketika asetnya d manfaatkan orang lain dijadikan uang oleh orang lain, itu kan ga mungkin, ormas LMPI saja diusir karena tidak bayar sewa, lah yang ini orang menerima uang dari hasil sewa indag diem saja kan kita pertanyakan," ungkap Ali. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.