Terbongkar! Kisah Paspampres Gadungan Pontianak yang Nekat Tipu Istri Menteri dan Terancam Bui 2,5 Tahun

AKURAT BANTEN – Sebuah kisah mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Serang, Banten, di mana seorang wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial LA (43), dituntut 2,5 tahun penjara.
Bukan karena kasus biasa, LA tertangkap basah menyamar sebagai Paspampres dan mencoba menipu Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat keberanian LA dalam menjalankan aksinya yang tergolong nekat. Bagaimana tidak, ia bahkan sempat berencana bertemu dengan sejumlah kepala daerah terpilih lainnya dengan modus yang sama.
Baca Juga: Asrama Haji Cipondoh Belum Difungsikan, Pemprov Banten Minta Tangsel Ikut Bantu Biaya Pembangunan
Modus Operandi yang Terbongkar: Dari Surat Palsu hingga Stempel Bodong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Mulyana, dalam persidangan di Serang, Senin (19/5/2025), mengungkapkan secara gamblang bagaimana LA melancarkan tipu muslihatnya.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu," tegas Mulyana.
LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Fakta persidangan mengungkap bahwa pada 17 Januari 2025, LA menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah palsu dengan kop Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A lengkap dengan logo Paspampres.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex di Solo Terkait Korupsi Kredit Bank
Surat ini dibuat berdasarkan contoh yang ia temukan di internet. Tak hanya itu, LA juga membuat stempel palsu di salah satu tempat di Kota Serang.
Surat palsu yang dibuatnya adalah Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
Surat inilah yang ia gunakan untuk berdalih sebagai Paspampres dan mencoba menemui para pejabat daerah.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! SPMB SMP Kota Tangsel Resmi Dibuka 24 - 26 Juni 2025, Berikut Tahap Pendaftarannya
Motif di Balik Penyamaran: Demi Pekerjaan dan Pertemuan dengan Pejabat
Terungkap dalam dakwaan bahwa motif LA melakukan penipuan ini adalah untuk berkenalan dengan kepala daerah dan mendapatkan pekerjaan. Ironisnya, sehari-hari LA bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang.
Penyamaran ini adalah jalan pintas yang ia tempuh untuk mencapai tujuannya.
Mulyana menyebutkan bahwa perbuatan LA meresahkan masyarakat, menjadi poin yang memberatkan dalam tuntutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa dan janji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Uang Tunai Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung: Penyidik Hampir Pingsan Liatnya!
Permohonan Keringanan Hukuman: Anak Berkebutuhan Khusus Menjadi Alasan
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, LA yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Dengan suara memelas, ia berargumen bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga dan harus mengurus sang anak yang berusia 24 tahun dengan kebutuhan khusus dan tidak dapat berbicara.
Kini, nasib LA berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Akankah permohonannya dikabulkan? Kita nantikan bersama putusan akhir dari kasus penipuan Paspampres gadungan yang sempat menggemparkan ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







