Banten

Tom Lembong Mangkir Sidang Karena Sakit, Jaksa Minta iPad dan Laptop Disita

Andi Syafrani | 22 Mei 2025, 19:50 WIB
Tom Lembong Mangkir Sidang Karena Sakit, Jaksa Minta iPad dan Laptop Disita

AKURAT BANTEN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali tertunda.

Terdakwa disebut sedang dalam kondisi kurang sehat dan tak bisa hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Makin Go Internasional! BI Akan Resmikan QRIS di Jepang 17 Agustus Mendatang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Tom dalam kondisi sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat. Surat tersebut diterima Rabu malam dan kembali dikonfirmasi oleh tim jaksa pada Kamis pagi.

Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi: Tak Ada Pemalsuan, Dokumen Asli dan Sah

"Tadi pagi juga sudah kami pastikan, beliau memang masih demam tinggi dan tidak memungkinkan untuk hadir," jelas Sigit dalam persidangan.

Mendengar laporan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung memutuskan untuk menjadwal ulang sidang. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar kembali pada Senin, 2 Juni 2025. Penundaan ini menjadi satu dari beberapa kali persidangan Tom Lembong tertunda sejak kasusnya mulai disidangkan.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Perluas Akses Teknologi ke Indonesia Timur

Tak hanya membahas ketidakhadiran terdakwa, dalam persidangan ini jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dua barang elektronik milik Tom Lembong.

Barang yang dimaksud adalah satu unit iPad Pro dan satu unit laptop Apple berwarna perak yang ditemukan saat tim Kejaksaan melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.

Baca Juga: Terkuak! Strategi Digital Dedi Mulyadi: Punya Tim Videografi dan Editor Super Cepat Demi Konten Viral

“Dua barang tersebut kami nilai penting untuk disita karena diduga berisi data atau informasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sigit di hadapan majelis hakim.

Menanggapi permintaan itu, hakim menyatakan belum bisa mengambil keputusan secara langsung.

“Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu permohonan penyitaan ini,” kata Dennie Arsan Fatrika sembari menutup jalannya sidang hari itu.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! 7 Trik Hidup Sehat yang Bikin Kamu Makin Produktif dan Bahagia

Tom Lembong sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang semestinya. Proses penerbitan izin tersebut disebut dilakukan tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kini, sorotan publik tertuju pada perkembangan sidang berikutnya dan nasib dari barang bukti elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC