Tom Lembong Mangkir Sidang Karena Sakit, Jaksa Minta iPad dan Laptop Disita

AKURAT BANTEN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali tertunda.
Terdakwa disebut sedang dalam kondisi kurang sehat dan tak bisa hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Makin Go Internasional! BI Akan Resmikan QRIS di Jepang 17 Agustus Mendatang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat keterangan dokter yang menyatakan Tom dalam kondisi sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat. Surat tersebut diterima Rabu malam dan kembali dikonfirmasi oleh tim jaksa pada Kamis pagi.
Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Ijazah Jokowi: Tak Ada Pemalsuan, Dokumen Asli dan Sah
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan, beliau memang masih demam tinggi dan tidak memungkinkan untuk hadir," jelas Sigit dalam persidangan.
Mendengar laporan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung memutuskan untuk menjadwal ulang sidang. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar kembali pada Senin, 2 Juni 2025. Penundaan ini menjadi satu dari beberapa kali persidangan Tom Lembong tertunda sejak kasusnya mulai disidangkan.
Tak hanya membahas ketidakhadiran terdakwa, dalam persidangan ini jaksa juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita dua barang elektronik milik Tom Lembong.
Barang yang dimaksud adalah satu unit iPad Pro dan satu unit laptop Apple berwarna perak yang ditemukan saat tim Kejaksaan melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.
“Dua barang tersebut kami nilai penting untuk disita karena diduga berisi data atau informasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sigit di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, hakim menyatakan belum bisa mengambil keputusan secara langsung.
“Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu permohonan penyitaan ini,” kata Dennie Arsan Fatrika sembari menutup jalannya sidang hari itu.
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! 7 Trik Hidup Sehat yang Bikin Kamu Makin Produktif dan Bahagia
Tom Lembong sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Ia dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang semestinya. Proses penerbitan izin tersebut disebut dilakukan tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kini, sorotan publik tertuju pada perkembangan sidang berikutnya dan nasib dari barang bukti elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 5Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 8Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 9Bruno Fernandes Jadi Beban MU? Legenda Setan Merah Minta Carrick Berani Cadangkan Sang Kapten
- 10Kalah dari IShowSpeed, Eberechi Eze Dihukum Tiru Selebrasi Cristiano Ronaldo! Siap Pamer “Siuuu” di Emirates?






