Pansus DPR RI Mengaku Yaqut Mangkir 3 Kali Soal Gratifikasi Anggaran Haji, Jubir Kemenag: Undangan 18 September yang Pertama, Namun tak Hadir Lagi!

AKURAT BANTEN - Pansus Haji DPR RI kembali mengirim surat panggilan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan adanya temuan tim Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan gratifikasi anggaran haji.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto alias Cak Nanto membenarkan soal surat panggilan Pansus Haji pada, Rabu (18/09/2024).
Namun Cak Nanto menyebut Yaqut kemungkinan besar tak bisa menghadiri panggilan Pansus Haji itu karena tengah di luar negeri menjalankan tugas kenegaraan.
Baca Juga: Miris! Perang Antarsuku Telan korban 30 Orang Tewas, Dekat Pengolahan Tambang Emas di Papua Nugini
"Hari apa itu ada panggilan untuk tanggal 18, tapi kemungkinan enggak bisa karena mewakili bertugas untuk bersiap aktivitas MRI di Italia, terus persiapan haji di Arab Saudi," kata Cak Nanto pada, Senin (16/9/2024) malam, dikutip Akurat Banten.
Cak Nanto menyebut undangan untuk menghadiri rapat pada 18 September itu merupakan panggilan pertama bagi Yaqut.
Ia mengklaim Yaqut siap hadir untuk dimintai keterangan oleh Pansus Haji selama tak berbarengan dengan tugasnya sebagai Menag.
"Kalau Gus Men kapan saja. Tapi kan apakah ada tugas negara, kalau tidak ada tugas negara Gus Men selalu menyampaikan akan hadir," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku telah memanggil Yaqut sebanyak dua kali. Menurut Marwan, Yaqut selalu mangkir.
Marwan menyebut pihaknya memanggil Yaqut untuk datang pada Selasa (10/9). Saat itu Yaqut berdalih sedang menghadiri MTQ di Kalimatan Timur.
Baca Juga: Provinsi Banten Raih Posisi 9 Pada MTQ Nasional ke 30, Al Muktabar Bersyukur Atas Prestasi Terbaik
Terpisah, Yaqut telah membantah bahwa dirinya selalu mangkir dari panggilan. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan.
Yaqut pun mempertanyakan pernyataan anggota Pansus yang menyebut dirinya sudah mangkir dua kali.
"Saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di Kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










