Banten

Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Gading Gajah Ilegal, Pelaku Jualan Lewat TikTok hingga Kirim ke Luar Negeri

Andi Syafrani | 26 Mei 2025, 15:06 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Gading Gajah Ilegal, Pelaku Jualan Lewat TikTok hingga Kirim ke Luar Negeri

AKURAT BANTEN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan ilegal gading gajah yang melibatkan empat tersangka.

Keempat orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda dan diduga kuat sebagai bagian dari sindikat perdagangan barang yang terbuat dari satwa dilindungi. Mereka berinisial IR, EF, SS, dan JF.

Baca Juga: Kelas Menengah Resah, Diskon 50 Persen Listrik Perlu Dinaikkan Hingga 2.200 VA

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik menyimpan, memiliki, hingga memperdagangkan bagian tubuh gajah berupa gading, yang telah diolah menjadi berbagai bentuk produk. Salah satu bentuk olahan yang paling banyak ditemukan adalah pipa rokok, yang dijual secara daring melalui media sosial.

Baca Juga: Proyek Ambisius PSEL Tangsel: Megah di Kertas, Realistis di Lapangan? WALHI Peringatkan Potensi Jebakan Finansial!

“Tersangka IR dan EF kami amankan di kawasan Babakan, Cibeureum, Sukabumi. Mereka ini menjual pipa rokok dari gading gajah secara live di TikTok, melalui akun WansJunior9393 dan GG&K,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).

“IR mengaku mendapatkan gading itu dari JF, baik dalam bentuk utuh maupun potongan kecil yang sudah siap diproses.”

Baca Juga: AWAS KETIPU! Diskon Listrik 50 Persen Kembali, Hanya Golongan Ini yang Nikmati Potongan Harga!

Dari hasil penangkapan IR dan EF, polisi menyita delapan batang gading gajah, 178 pipa rokok berbahan gading, hingga perlengkapan live streaming seperti mikrofon, serta lima buku tabungan dan empat unit ponsel. Transaksi dilakukan secara daring dengan harga yang bervariasi tergantung ukuran dan jenis ukiran pada pipa rokok.

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Kristina: Ayahanda Tercinta Berpulang di Usia 85 Tahun

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap SS di daerah Cisarua, Sukabumi. Ia diketahui menjual pipa rokok berbahan gading melalui Facebook dengan akun bernama Soni Sopian. Dari pengakuannya, SS memperoleh barang dari IR serta sejumlah akun lain dan menjualnya dengan harga sekitar Rp1,2 juta per biji.

“Bahkan, tersangka mengaku pernah mengirim barangnya ke Malaysia dan Korea,” ungkap Brigjen Nunung.

Baca Juga: Investor Asing Masuk IKN, Konsorsium AS-Korsel Siap Bangun Puluhan Rusun Lewat Skema KPBU

Dari tangan SS, petugas menyita 135 pipa rokok serta satu unit ponsel. Seluruh pipa rokok diduga kuat berasal dari gading gajah, yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, tersangka JF ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari rumah JF, penyidik menemukan beragam barang seni seperti patung ukiran, gelang, pipa rokok, hingga gesper, yang seluruhnya berbahan dasar gading.

Tak hanya itu, JF juga diketahui memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penyimpanan gading yang belum diolah.

Baca Juga: TPUA Tolak Hasil Uji Ijazah Jokowi, Desak Gelar Perkara Ulang Secara Transparan

Menurut Brigjen Nunung, JF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020 dan menjadi salah satu pemasok utama dalam sindikat tersebut.

“JF adalah pemain lama, dia tahu pasar dan tahu cara menyamarkan bisnisnya agar tak terendus,” jelasnya.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Preman: Jangan Ragu, Bubarin Aja!

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk potensi jaringan lain yang terlibat, serta jalur distribusi internasional yang digunakan oleh para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak praktik perdagangan satwa dilindungi yang perlu diberantas bersama demi kelestarian lingkungan dan ekosistem yang semakin terancam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC